SERAYUNEWS-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Perkara ini terkait dengan putusan MK tentang uji materi UU Pemilu yang terkait dengan syarat menjadi capres-cawapres.
Ada empat putusan yang dibacakan MKMK pada Selasa (7/11/2023) petang. Dari empat putusan perkara itu, putusan perkara ke empat salah satunya membahas tentang permintaan agar MKMK membatalkan putusan MK tentang uji materi UU Pemilu terkait syarat capres-cawapres.
Dalam putusannya seperti terlihat di YouTube Mahkamah Konstitusi, MKMK memberikan penjelasan bahwa MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK terkait uji materi UU Pemilu yang berkaitan dengan syarat capres-cawapres. Anggota MKMK Wahiduddin Adams dalam pembacaan putusannya mengatakan bahwa putusan MK bersifat mengikat sehingga tak bisa diubah oleh MKMK.
Kemudian, MKMK hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Sehingga tak memiliki kewenangan untuk membatakan putusan MK.
Putusan MKMK ini tentu tidak mengubah putusan MK terkait UU Pemilu perihal syarat capres-cawapres. Dengan putusan MKMK ini maka Gibran Rakabuming Raka tetap bisa ikut Pilpres 2024. Sebab, yang membuat Gibran bisa ikut Pilpres 2024 dasarnya adalah putusan MK tentang uji materi UU Pemilu perihal syarat capres-cawapres.
Diketahui, mula ceritanya MK memutuskan uji materi UU Pemilu terkait syarat capres-cawapres. Awalnya, UU Pemilu menyebutkan salah satu syarat ikut Pilpres adalah berusia minimal 40 tahun. Namun, MK memutuskan seseorang bisa menjadi capres-cawapres jika sudah pernah atau sedang menjabat jabatan yang didapatkan melalui mekanisme pemilihan umum.
Maka, Gibran yang sekalipun belum sampai berumur 40 tahun, tetap bisa ikut Pilpres 2024 karena sedang menjabat Wali Kota Solo. Putusan MK itu akhirnya memberi jalan Gibran ikut Pilpres 2024. Pada akhirnya, Gibran memang menjadi bakal cawapres untuk Prabowo.
Salah satu yang jadi persoalan terkait MK adalah karena Gibran merupakan anak Presiden sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman. Hubungan kekerabatan Gibran dan Anwar Usman ini diduga mempengaruhi MK menggolkan uji materi UU Pemilu yang memudahkan Gibran ikut Pilpres.
Karena fenomena itu, maka banyak yang mengajukan permohonan agar dibuat MKMK. Kemudian, MKMK pun dibuat dengan ketua Jimly Asshiddiqie. Setelah melakukan beberapa klarifikasi dan sidang, MKMK pun membacakan putusan pada Selasa (7/11/2023).