
SERAYUNEWS — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental yang terjadi di wilayah Purwokerto Utara. Seorang pemuda berinisial NWA (23), warga Kecamatan Patikraja, diamankan setelah diduga menggadaikan mobil sewaan untuk kebutuhan bermain trading.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan kasus bermula saat pelaku menyewa satu unit mobil Honda Brio tahun 2015 milik korban ET (51), warga Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara, pada 7 Januari 2026.
“Pelaku menyewa mobil dengan perjanjian selama satu bulan, tetapi saat jatuh tempo kendaraan tidak dikembalikan dan diketahui telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, setelah masa sewa berakhir pada 7 Februari 2026, korban mulai curiga karena pelaku sulit dihubungi dan kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian melakukan penelusuran dan mendapati mobil tersebut telah berpindah tangan setelah digadaikan kepada orang lain.
Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polresta Banyumas sekitar April 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Unit 1 Satreskrim berhasil mengungkap kasus dan mengamankan pelaku pada Selasa (12/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil gadai mobil tersebut diduga digunakan pelaku untuk bermain trading.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio, STNK, BPKB, kunci kendaraan, serta surat perjanjian rental.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan.
“Masyarakat diimbau memastikan identitas penyewa dan sistem jaminan dilakukan dengan jelas untuk meminimalisir risiko tindak pidana serupa,” katanya.