
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil Mitsubishi Pajero senilai sekitar Rp200 juta. Dalam kasus ini, dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial NS (50) yang kehilangan mobil Mitsubishi Pajero miliknya setelah diduga digelapkan oleh orang-orang yang dikenalnya.
“Kasus ini merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan modus menguasai kendaraan tanpa izin, kemudian menggadaikan hingga menjualnya kepada pihak lain,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni DA (39) dan DH (43), yang merupakan warga Kecamatan Sumbang. DA diketahui merupakan adik ipar korban. Sementara satu pelaku lain yang berperan sebagai perantara masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi sejak Maret 2025 di sejumlah lokasi di Kabupaten Banyumas, di antaranya Desa Datar, Kecamatan Sumbang, Perumahan Shapire Village Baturraden, hingga salah satu kantor pembiayaan di Purwokerto.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga mengambil dokumen kendaraan berupa BPKB milik korban tanpa seizin pemilik. Dokumen tersebut kemudian digadaikan melalui perantara yang kini berstatus DPO hingga memperoleh uang sebesar Rp20 juta.
“Setelah mendapatkan dana dari hasil gadai, para tersangka kembali mengambil mobil dari rumah korban tanpa sepengetahuan pemilik, lalu menyerahkannya kepada perantara dengan alasan untuk keperluan inspeksi kantor pusat,” katanya.
Namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan. Polisi mengungkap mobil justru dijual kepada pihak lain dan berpindah tangan beberapa kali. Salah seorang pembeli diketahui memperoleh kendaraan tersebut seharga Rp145 juta sebelum kembali menjualnya kepada pihak lain.
Kasus ini baru terungkap ketika korban yang bekerja di Papua pulang ke Banyumas dan mendapati mobilnya sudah tidak berada di rumah.
Awalnya, tersangka berdalih kendaraan sedang berada di sebuah bengkel di wilayah Tanjung, Purwokerto Selatan. Namun setelah didesak, akhirnya terungkap bahwa mobil tersebut telah digadaikan dan dijual.
Korban sempat menempuh jalur kekeluargaan melalui dua kali mediasi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Dalam pertemuan itu, para tersangka berjanji mengembalikan kendaraan beserta dokumennya, namun hingga batas waktu yang disepakati janji tersebut tidak pernah dipenuhi.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp200 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero tahun 2011, BPKB, STNK, kuitansi transaksi, hingga surat pernyataan bermaterai.
Kapolresta menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu satu pelaku yang hingga kini masih buron.
“Kami akan menuntaskan proses hukum hingga pemberkasan dan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Satu pelaku yang masih DPO saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 486 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.