SERAYUNEWS – MPLS adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang di Jawa Tengah berlangsung mulai hari ini, Senin 17 Juli 2023.
Pada saat MPLS ini merupakan masa bagi siswa baru untuk mengenali lingkungan sekolah barunya.
Selain itu, sekolah juga berkesempatan memberikan perkenalan awal atau pengetahuan siswa-siswa barunya.
Siswa baru dan siswa lama mengikuti MPLS karena siswa lama pun juga akan beradaptasi setelah naik ke kelas yang lebih tinggi.
MPLS ini merupakan program untuk menyambut peserta didik baru yang penyelenggaraanya oleh masing-masing sekolah.
Biasanya, masa MPLS ini berisi kegiatan yang bermacam-macam. Dari mulai perkenalan guru, pengenalan ekstrakurikuler, keakraban antar siswa dan guru, games, pentas seni, dan lain sebagainya.
Untuk menambah keseruan, biasanya MPLS juga memberikan tugas-tugas untuk untuk peserta didik baru berupa teka-teki.
Namun, MPLS haruslah berjalan aman dan sesuai aturan. Kegiatan perploncoan yang tidak ada tujuan edukatif dilarang.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan di jam pelajaran.
Berikut ini adalah informasi tentang larangan dan ketentuan dalam pelaksanaan MPLS melansir dari laman Direktorat Jenderal SMP Larangan selama MPLS 2023.
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS.
Kegiatan MPLS ini adalah kegiatan untuk seluruh siswa PAUD-SMA. Selain siswa didik baru mematuhi larangan, pihak sekolah pun demikian.
Sekolah wajib menyelenggarakan MPLS dengan kegiatan yang eduaktif. Sementara untuk siswa selama MPLS wajib menggunakan seragam.
Demikian 4 larangan selama MPLS yang mulai hari ini di Jawa Tengah termasuk Banyumas.***