Purbalingga, serayunews.com
Delapan orang kepergok sedang menggelar pesta miras, di tepi jalan di wilayah Desa Majasari, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Selasa malam. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan dua perempuan.
Kapolsek Bukateja, Iptu Rohmat Setyadi mengatakan, Masing-masing berinisial HBN (21) warga Desa Jetis Kecamatan Kemangkon, SH (20), RAS (21), AD (20), NI (21), AB (20), mereka warga Desa Majasari. Dua lainnya berjenis kelamin perempuan yaitu FF (18) dan NW (18). Keduanya warga Desa Kutawis Kecamatan Bukateja.
Baca juga: [insert page=’tingkatkan-produksi-pertanian-petani-banjarnegara-gelar-temu-usaha’ display=’link’ inline]
“Kami dapati ketika melaksanakan patroli, ada segerombolan pemuda yang nongkrong di pinggir jalan. Saat kami dekati, ternyata mereka sedang minum minuman keras jenis tuak,” katanya, Rabu (22/03/2023).
Petugas kemudian membawa delapan pemuda yang terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan tersebut ke Mapolsek Bukateja. Petugas mengamankan juga barang bukti, berupa minuman keras jenis tuak yang masih tersisa.
“Para pemuda tersebut kemudian kami amankan ke Polsek Bukateja, berikut barang bukti miras jenis tuak dalam bungkus plastik,” katanya.
Para pemuda yang pesta miras tersebut, kemudian mendapatkan pembinaan. Harapannya, mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya minum miras.
“Kami hadirkan orangtua dan perangkat desa masing-masing pemuda tersebut. Selanjutnya mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Iptu Rohmat.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat, untuk menjauhi miras. Karena selain berbahaya bagi kesehatan dan melanggar hukum, miras juga dapat sebagai pemicu tindak kejahatan.
“Kami akan terus melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat. Termasuk pada bulan Ramadan,” kata dia.