SERAYUNEWS – BI Checking sempat heboh di media sosial, lantaran seseorang ditolak lamarannya karena mempunyai status kredit jelek.
Melansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking merupakan pengecekan riwayat kredit di sistem debitur Bank Indonesia (BI).
Namun, kini istilah tersebut sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola langsung oleh OJK.
Bagi Anda yang ingin mengecek langsung skor kredit secara mandiri di SLIK OJK, berikut caranya:
Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuka laman website https://idebku.ojk.go.id.
Jika Anda baru mau memulai, klik menu ‘Pendaftaran’ pada halaman utama aplikasi tersebut.
Kemudian, cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas dan klik ‘Selanjutnya’.
Apabila sudah berhasil masuk, Anda bisa mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.
Data tersebut berupa jenis identitas, nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat debitur, seputar provinsi, kabupaten, alamat lain.
Kemudian, Anda isi juga alamat email aktif, nomor handphone, tujuan permohonan informasi, dan nama ibu kandung debitur.
Selain mengisi data registrasi, Anda juga mesti menyiapkan sejumlah dokumen. Apa saja? Berikut informasinya:
• Debitur Perorangan:
KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan paspor untuk Warga Negara Asing (WNI).
• Debitur Badan Usaha
1) Identitas pengurus berupa KTP atau paspor
2) NPWP badan usaha
3) Akta pendirian atau anggaran dasar pertama dan/atau
4) Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha
• Debitur yang Meninggal Dunia
1) Identitas ahli waris berupa KTP atau paspor
2) Dokumen asli yang menerangkan kematian
3) Dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga
Setelah menginput seluruh dokumen tersebut, Anda dapat mengunggah foto diri dengan mengikuti instruksi yang diminta aplikasi.
Jika pendaftaran sudah berhasil, Anda akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
Selanjutnya, Anda bisa mengecek status permohonan pada menu ‘Status Layanan’ dengan mengisi nomor pendaftaran.
OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan hasilnya paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Jika mendapatkan sesuatu yang janggal atau informasi tidak jelas, Anda dapat menghubungi OJK melalui:
• Telepon: 157
• Email: konsumen@ojk.go.id
• WhatsApp: 081157157157
Itulah cara mengecek BI Checking atau yang sekarang disebut SLIK OJK melalui HP. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.*** (Umi Uswatun Hasanah)