
SERAYUNEWS – Momentum arus mudik Lebaran 2026, Polresta Cilacap membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama. Layanan ini disiapkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan tindak kriminalitas selama rumah ditinggal mudik.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, mengatakan fasilitas penitipan kendaraan ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis, baik di Polresta maupun di jajaran Polsek terdekat.
“Bagi masyarakat yang mudik dan meninggalkan kendaraan di rumah, bisa dititipkan di Polsek atau Polresta. Kami sudah siapkan tempatnya untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Menurut Budi, saat musim mudik banyak rumah yang ditinggal kosong sehingga berpotensi menjadi sasaran tindak kejahatan. Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak hanya menyediakan layanan penitipan kendaraan, tetapi juga mengintensifkan upaya pencegahan.
Ia menjelaskan, langkah preemtif dilakukan dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggal. Mulai dari mengunci pintu dan jendela, mematikan kompor, hingga memastikan aliran listrik dalam kondisi aman.
“Masyarakat kami imbau sebelum bepergian agar mengecek kondisi rumah, memastikan semua aman, serta memberi tahu tetangga jika akan meninggalkan rumah,” jelasnya.
Selain imbauan, Polresta Cilacap juga mengoptimalkan langkah preventif dengan meningkatkan patroli di jam-jam rawan. Waktu-waktu seperti malam hari, saat warga beristirahat, maupun ketika aktivitas ibadah berlangsung menjadi fokus pengamanan.
Petugas di tingkat Polsek telah diperintahkan untuk rutin melakukan patroli secara berkelanjutan guna menjaga situasi tetap kondusif selama periode mudik.
“Kami sudah perintahkan jajaran untuk melakukan patroli secara rutin di jam rawan, sehingga wilayah tetap aman,” tegasnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung kelancaran Operasi Ketupat Candi yang digelar selama musim mudik Lebaran di wilayah Cilacap.
Untuk memanfaatkan layanan penitipan kendaraan, masyarakat cukup datang ke Polsek atau Polresta terdekat dengan membawa identitas diri. Nantinya, petugas akan melakukan pendataan dan memberikan bukti surat penitipan.
Surat tersebut menjadi syarat saat pengambilan kendaraan setelah pemudik kembali ke rumah masing-masing.
“Layanan ini gratis. Masyarakat cukup datang, membawa identitas, nanti akan kami data dan diberikan surat penitipan,” kata Budi.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan lebih tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan.