
SERAYUNEWS — Kelalaian meninggalkan kunci motor masih menempel di kendaraan kembali memicu aksi pencurian.
Kali ini, sepeda motor Honda Beat milik warga Kecamatan Gandrungmangu diduga dibawa kabur oleh rekan kerjanya sendiri.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sidareja setelah menerima laporan dari korban. Polisi mengamankan pelaku berinisial H (45), warga Kecamatan Wanareja.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/5/2026) malam di Desa Sidamulya, Kecamatan Sidareja.
Saat itu, saksi bernama Casey memarkirkan sepeda motor Honda Beat milik korban, Rachmat, di depan kamar tempat mereka bekerja membantu usaha penjualan ayam.
Namun, saat kendaraan diparkir, kunci motor diketahui masih tergantung di kontak kendaraan.
Keesokan harinya, korban berangkat sekolah menggunakan kendaraan lain. Saat kembali, motor yang sebelumnya terparkir di depan kamar sudah hilang.
Setelah ditelusuri, korban mendapat informasi dari rekan kerja lainnya bahwa motor tersebut dibawa oleh pelaku tanpa izin pemilik kendaraan.
Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku, namun nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif dan sepeda motor tidak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilacap melalui Polsek Sidareja.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
“Begitu menerima laporan dari korban, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (21/06) bersama barang bukti,” ujar Galih, Senin (25/5/2026).
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor.
Atas dugaan pencurian tersebut, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.