
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Menjawab dinamika tantangan sosial yang kian kompleks, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menggelar Sarasehan dan Deklarasi Banyumas Menolak Perilaku dan Normalisasi LGBT.
Bertempat di Pendopo Si Panji pada Jumat (24/7/2026), agenda ini melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ormas Islam, akademisi, hingga tokoh masyarakat sebagai bentuk respons atas aspirasi serta kegelisahan publik.
Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dan Ketua MUI Banyumas KH Taefur Arofat. Tak sekadar menjadi sarana silaturahmi, forum lintas sektor ini difungsikan sebagai konsolidasi gerakan dalam membentengi ketahanan keluarga serta melindungi masa depan generasi muda dari dekadensi moral.
Dalam arahannya, Bupati Sadewo Tri Lastiono menekankan bahwa penanganan ancaman sosial, termasuk pencegahan penyebaran HIV/AIDS, tidak dapat digantungkan sepenuhnya pada sektor kesehatan belaka. Sinergi antara pilar keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan struktur masyarakat merupakan kunci utama pembentukan pola hidup yang sehat dan bertanggung jawab.
“Menjaga generasi muda merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan pemerintah harus berjalan beriringan. Pencegahan berbagai persoalan sosial harus dimulai dari lingkungan terdekat, dengan memperkuat pendidikan karakter dan komunikasi yang baik di dalam keluarga,” ujar Sadewo.
Lebih lanjut, Bupati menyoroti berbagai ancaman nyata yang kini membayangi kaum muda, seperti maraknya penyalahgunaan narkoba, seks bebas, hingga adiksi konten digital (narkolema). Ia mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan penggunaan teknologi serta membuka ruang dialog transparan di rumah sebagai benteng pertahanan pertama bagi anak.
Di sisi lain, Ketua MUI Banyumas, KH Taefur Arofat, menegaskan bahwa deklarasi ini dilandasi oleh dorongan kuat untuk mengawal nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan setempat. Langkah ini juga menjadi wujud konkret dukungan terhadap perjuangan MUI di tingkat pusat, termasuk mendorong adanya payung hukum yang lebih mengikat.
“Gerakan ini merupakan respons atas kegelisahan masyarakat Banyumas. Kami ingin menguatkan komitmen bersama dalam menjaga nilai agama dan moral. Ini juga menjadi bagian dari ikhtiar meneruskan perjuangan MUI Pusat, termasuk mendorong lahirnya regulasi yang lebih tegas. Salah satu usulan yang sedang diperjuangkan adalah agar pelaku LGBT dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang nantinya ditetapkan oleh negara,” kata KH Taefur Arofat.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Prof. Dr. H. Fauzi, M.Ag., meluruskan persepsi publik dengan melandasi bahwa sarasehan ini berfokus pada pendekatan edukatif dan dialogis, bukan provokasi kebencian terhadap kelompok atau individu tertentu.
“Sarasehan ini menjadi ruang bersama untuk mempererat kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Yang ingin kami bangun adalah kesadaran kolektif agar nilai agama, moral, dan budaya tetap menjadi fondasi kehidupan masyarakat Banyumas, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap generasi muda,” ujar Fauzi.
Melalui deklarasi bersama ini, seluruh pihak bersepakat untuk terus menguji dan memperkuat kolaborasi lintas sektor. Tujuannya jelas: mewujudkan lingkungan yang kondusif, memperkokoh pondasi keluarga, serta mencetak generasi muda Banyumas yang berakhlak mulia, berkarakter kuat, dan siap menghadapi arus modernisasi.