Banyumas, serayunews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang berhak mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi. Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi yakni Lansia, TNI, Polri, LVRI, dan Wartawan.
Manager Humas DAOP 5 Purwokerto Supriyanto menjelaskan, kebijakan tersebut akan berlaku 1 September 2019 mendatang. Sebelum mendapat tarif reduksi, calon penumpang terlebih dahulu diwajibkan melakukan registrasi.
Registrasi bisa dilakukan mulai 1 Agustus di Customer Service Stasiun atau di Loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh. Syaratnya, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.
“Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” jelasnya.
Registrasi tersebut, kata dia, cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, PKS antara TNI/Polri/PWI dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.
“Bagi calon penumpang dengan tarif reduksi, hal ini lebih praktis dan hemat kertas, Namun, identitas asli tetap wajib dibawa dan ditunjukan kepada petugas saat hendak melakukan boarding di stasiun dan saat naik KA,” katanya
Dengan telah dilakukannya registrasi tersebut, jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas pada setiap transaksi di loket, kini mereka cukup menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi.