
BANYUMAS, SERAYUNEWS – Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), modal menjadi salah satu faktor penting untuk mengembangkan bisnis. Namun, memiliki akses pembiayaan saja tidak otomatis membuat sebuah usaha mampu tumbuh dan naik kelas.
Kemampuan mengelola keuangan, legalitas usaha, pencatatan transaksi, hingga pemahaman terhadap pilihan pembiayaan yang aman juga menjadi faktor penting yang menentukan keberlanjutan usaha.
Persoalan tersebut menjadi perhatian di tengah upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, termasuk pelaku usaha di Banyumas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kolaborasi dengan kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan untuk membangun ekosistem pembiayaan UMKM.
Lewat siaran pers “OJK Perkuat Kolaborasi Dukung Pengembangan UMKM” pada UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, OJK menyampaikan total pembiayaan UMKM lintas sektor hingga Juni 2026 mencapai Rp1.948,72 triliun.
Nilai tersebut tumbuh 2,18 persen secara tahunan (year on year). Angka itu menunjukkan besarnya peran industri jasa keuangan dalam menopang aktivitas dan keberlangsungan sektor UMKM.
Namun, ketersediaan pembiayaan bukan satu-satunya persoalan yang harus diselesaikan.
OJK melihat masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi UMKM, mulai dari kapasitas usaha, legalitas, pencatatan keuangan, informasi pasar, hingga keterhubungan dengan rantai pasok.
Bagi pelaku UMKM di daerah seperti Banyumas, akses modal memang dapat membuka peluang untuk memperbesar usaha. Namun, modal tersebut harus dikelola dengan baik agar tidak justru menjadi beban.
Pelaku usaha perlu mengetahui kebutuhan modal, kemampuan mengembalikan pembiayaan, serta bagaimana dana tersebut digunakan untuk meningkatkan produktivitas.
Karena itu, kesiapan pengelolaan keuangan menjadi bagian penting sebelum pelaku UMKM mengambil pembiayaan.
Usaha yang memiliki pencatatan keuangan rapi akan lebih mudah mengetahui kondisi arus kas, menghitung keuntungan, sekaligus menentukan berapa besar pembiayaan yang benar-benar dibutuhkan.
Upaya memperluas akses pembiayaan UMKM juga diperkuat melalui POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Melalui aturan tersebut, OJK mendorong lembaga jasa keuangan menyediakan pembiayaan yang lebih mudah, cepat, tepat, dan inklusif dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Pendekatan dalam pembiayaan UMKM juga tidak semata-mata bertumpu pada keberadaan agunan tambahan.
Potensi usaha, arus kas, aktivitas transaksi, serta keterlibatan UMKM dalam ekosistem bisnis dapat menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam penyaluran pembiayaan.
Hal tersebut penting karena banyak UMKM memulai usaha dari skala kecil dan belum memiliki aset besar yang dapat digunakan sebagai jaminan.
Di sisi lain, mereka bisa saja memiliki aktivitas usaha yang berjalan, pelanggan tetap, arus transaksi, dan potensi pertumbuhan.
Kemudahan akses pembiayaan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan literasi keuangan.
Pelaku UMKM perlu memahami kemampuan membayar cicilan, mengatur arus kas, menghitung biaya usaha, serta memilih produk dan lembaga jasa keuangan yang resmi.
Tanpa pemahaman tersebut, kebutuhan modal yang mendesak dapat membuat pelaku usaha mengambil keputusan pembiayaan yang berisiko.
Salah satunya dengan menggunakan layanan pinjaman ilegal yang menawarkan proses cepat, tetapi dapat menimbulkan persoalan baru bagi pelaku usaha.
Karena itu, literasi keuangan bukan sekadar pengetahuan tambahan. Bagi UMKM yang ingin naik kelas, kemampuan mengelola uang menjadi bagian dari fondasi bisnis.
Penguatan UMKM pada akhirnya tidak cukup hanya dengan menyediakan modal.
Pelaku usaha juga membutuhkan pendampingan, peningkatan kapasitas, akses pasar, digitalisasi, serta koneksi dengan rantai pasok agar usaha dapat berkembang secara berkelanjutan.
Kolaborasi OJK dengan Kementerian UMKM dan industri jasa keuangan melalui penguatan ekosistem pembiayaan menjadi salah satu upaya untuk menjawab tantangan tersebut.
Bagi UMKM Banyumas, peluang pembiayaan yang semakin terbuka dapat menjadi momentum untuk mengembangkan usaha. Namun, modal harus dibarengi kemampuan mengelolanya.
Sebab, UMKM yang benar-benar naik kelas bukan hanya UMKM yang berhasil mendapatkan modal, tetapi juga mampu mengubah modal tersebut menjadi pertumbuhan usaha yang sehat dan berkelanjutan. (Jauhari)