SERAYUNEWS- Pemkab Purbalingga melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sejumlah lokasi terlarang.
Mulai Rabu (10/7/2024) ruas Jalan Piere Tendean, Alun-alun, dan Gedung Olahraga (GOR) Goentoer Darjono, menjadi area terlarang bagi PKL.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Purbalingga, Johan Arifin kepada serayunews. com, Rabu (10/7/2024) membenarkan kebijakan itu.
Mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 94 Tahun 2019, ketiga lokasi itu memang terlarang untuk menjadi lokasi berjualan PKL.
“PKL yang semula berjualan di lokasi itu, akan kita tempatkan di kawasan Purbalingga Food Center (PFC), di sebelah Selatan GOR Goentoer Darjono. Termasuk wilayah PFC sebelah barat,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Purbalingga Adi Yuwono melakukan public hearing dengan perwakilan PKL kawasan GOR Goentoer Darjono, Selasa (9/7/2024).
Dalam kesempatan itu, Adi Yuwono menjelaskan bahwa sesuai aturan, Pemkab Purbalingga sudah menyediakan tempat untuk berjualan yaitu PFC barat dan PFC Timur.
“Kami berharap ke depan semoga menjadi ramai dan Pemerintah memberikan Kebijakan, boleh berjualan di Kawasan GOR pada hari Minggu dari pukul 05.00 sampai 12.00 siang.” Jelasnya.
Lebih lanjut dia sampaikan, hasil rapat bersama dengan eksekutif harapannya bisa tetap kondusif. Para Pedagang Kali Lima di lingkungan GOR, bisa menertibkan diri sesuai peraturan.
“Sudah ada tempat di Purbalingga Food Center sebelah barat, dan terkait pungutan liar di lingkungan GOR ke depan tidak ada lagi,” tegasnya.
Pihaknya mengharapkan Dinas Pariwisata juga bisa mengadakan Event olahraga khusus, untuk hari Minggu pukul 05.00 sampai 12.00 demi memutar roda ekonomi para pedagang.