SERAYUNEWS- Mulai Oktober 2024 nanti, produk makanan dan minuman di Banjarnegara wajib bersertifikat halal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021 pasal 139, setiap produk makanan dan minuman wajib bersetifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI.
Demikian di sampaikan Gian Briansih, pendamping proses produk halal UIN Sunan Kalijaga Yogyakata, saat pendampingan di Desa Wiramastra Kecamatan Bawang, Senin (17/7/2023).
“Mulai 17 Oktober 2024, harus bersertifikat halal. Kami bekerjsama dengan Kemenag Banjarnegara, langsung mendatangi para pemohon, untuk memudahkan para pelaku UMKM,” kata Gian.
Sesuai dengan tugasnya, dia membantu pengajuan sertifikat halal bagi UMKM makanan dan minuman secara gratis. Tetapi sebelumnya, si pemohon melakukan pendaftaran melalui website halalcentre@uin-suka.ac.id atau melalui Satgas Halal yang ada di Kantor Kemenag tiap kabupaten.
“Syarat pengajuan sertifikat halal adalah sudah memiliki NIB, KTP, nomor WhatsApp dan email aktif. Kemudian harus bersedia menunjukkan proses produksi, dengan bahan yang bukan dari hewan sembelihan,” katanya.
Hingga saat ini, kata dia, jumlah pemohon sertifikat halal yang sudah selesai ada sekitar 100 usaha. Target dari BPJPH adalah 10 juta sertifikat, untuk seluruh pelaku usaha makanan dan minuman se Indonesia.
“Jika melewati Oktober 2024, pengajuan sertifikat halal sudah berbiaya. Saat ini masih gratis,” katanya.
Pada saat pengecekan, kata dia, di lakukan pemeriksaan alat, bahan penyusun, cara pengolahan, hingga proses pengepakan. Jika memenuhi syarat, sertifikat akan jadi paling cepat 10 hari kerja, setelah mendapat fatwa halal dari Komite Fatwa BPJPH RI.
Ani Sujarni, pelaku UMKM makanan ringan di Desa Wiramastra Kecamatan Bawang mengatakan, dia mengajukan sertifikat halal karena mengikuti aturan pemerintah.
“Semua gratis. dan saya mendaftar melalui kantor Kemenag Banjarnegara,” katanya.
Ani mengajukan tiga sertifikat untuk makanan buatannya yakni kue nastar, kacang bawang, dan manggleng.