SERAYUNEWS – Kurang dari dua pekan lagi atau tepatnya mulai 17 Oktober 2024, aturan wajib halal berlaku efektif. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Nantinya, jasa retailer atau toko ritel juga terkena aturan wajib sertifikasi halal. Sertifikat ini berlaku untuk seluruh toko ritel, termasuk toko ritel waralaba yang tidak menjual produk nonhalal seperti daging babi, minuman beralkohol, atau sejenisnya.
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati dalam keterangan resminya, Kamis (3/10/2024) menekankan bahwa jasa retailer terkait makanan dan minuman termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal sesuai PP No. 39 tahun 2021.
Sejumlah persyaratan wajib perusahaan implementasikan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Salah satunya memisahkan fasilitas antara produk yang halal dan haram.
“Sertifikasi halal jasa retailer meliputi proses penanganan arus bahan atau produk yang harus bebas dari najis yang berpotensi mengkontaminansi bahan/produk halal. Ruang lingkupnya mencakup pergudangan, distribusi (penerimaan barang), penanganan dan penyimpanan, serta pemajangan,” kata Muti, melansir dari laman resmi LPPOM MUI pada Jumat (4/10/2024).
“Artinya, seluruh produk yang bersertifikat halal terjamin tidak terkontaminasi najis hingga sampai ditangan konsumen,” imbuhnya.
Selanjutnya, produk yang ditangani retailer yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus diidentifikasi dan ditangani sesuai standar.
Terdapat tiga kategori produk dalam toko retail yang perlu penangan berbeda.
1. Produk yang jelas halal.
Pertama adalah produk yang jelas halal, misalnya seperti buah-buahan, sayur-sayuran atau memiliki sertifikat halal tidak perlu handling khusus.
2. Produk haram.
Kedua, produk haram juga tak luput menjadi perhatian. Contohnya daging babi dan minuman keras harus dipastikan secara fasilitas tidak mengontaminasi produk yang sudah halal serta diberikan penanda yang jelas.
3. Produk yang belum jelas status halalnya.
Ketiga merupakan produk yang belum jelas status kehalalannya. Akan tetapi, babi perlu mendapatkan penanganan agar tidak mengkontaminasi produk yang disertifikasi halal.
Selain itu, perusahaan perlu mempunyai prosedur tertulis dengan dokumentasi terpelihara. Di antaranya terkait penerimaan, penanganan, proses dan penyimpanan, ketertelusuran penanganan produk, penanganan produk yang tidak sesuai kriteria, pelatihan personel, serta audit internal dan kaji ulang manajemen.
Sementara itu, berdasarkan data BPJPH, per September 2024, sudah ada 48 perusahaan retailer yang sudah bersertifikat halal. 28 Perusahaan retailer tersebut di antaranya sudah mempunyai sertifikat halal melalui pemeriksaan LPPOM.
Retailer yang telah melalui proses di LPPOM, sebut saja Grand Lucky, AEON, Hypermarket, K3Mart, dan Trans Retail.
Kemudian, yang masih proses sertifikasi halal adalah Hero, Lotte Mart, dan Lotte Shopping.
Seperti kita ketahui bersama, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya yang mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.
Masa tenggang terdekat jatuh tempo pada 17 Oktober 2024 untuk empat jenis produk, makanan minuman sebagai end product; bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong untuk makanan minuman; jasa dan produk sembelihan; serta seluruh jasa yang berkaitan dengan proses makanan minuman sampai ke konsumen (maklon, logistik, retailer).
***