Cilacap, serayunews.com
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda DPKUKM Cilacap, Warsun mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan masyarakat tidak menerapkan kebijakan tersebut. Seperti murahnya harga minyak goreng curah di pasaran, serta melimpahnya stok minyak goreng curah.
“Karena banyak stoknya dan juga murah, jadi baik penjual maupun pembeli tidak menerapkan mekanisme pembelian dengan aplikasi PeduliLindungi,” katanya kepada serayunews.com, Kamis (1/9/2022).
Ia menjelaskan, harga rata-rata minyak goreng curah di Cilacap saat ini di angka Rp 12.500 per liternya. Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah yakni sebesar Rp 14 ribu per liternya. Sehingga ia menilai, masih aman karena harga di pasaran masih lebih rendah dari HET.
“Di awal-awal sebenarnya kami sudah menerapkan, namun karena perkembangan di masyarakat sudah mudah mendapatkan minyak goreng curah, ya sudah begitu perkembangannya,” tuturnya.
Menurutnya, kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK sejak 11 Juli 2022 lalu. Bahkan, pemerintah juga telah melaksanakan sosialisasi dan penyesuaian selama dua pekan sebelum penerapan kebijakan itu.