Cilacap, Serayunews.com -Obat-obatan golongan III, seperti dextro, mendominasi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Cilacap. Terutama dikonsumsi oleh para pemuda yang masih mencari jati diri.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap AKBP Triatmo Hamardiyono, hal ini berdasarkan hasil observasi dari para pecandu narkoba yang direhabilitasi oleh BNNK Cilacap.
Selama tahun 2019 ini, BNNK Cilacap juga telah merehabilitasi sebanyak 34 orang pecandu narkoba. Masing-masing direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Komponen masyarakat (LRKM) Tambihul Ghofilin sebanyak 5 orang, 13 orang di Klinik Karlina Sidareja, dan 16 orang di Klinik Sehati milik BNNK Cilacap. Untuk di RSUD Cilacap dan Majenang belum ada.
“Mereka bukan konsumsi ‘narkoba’ seperti sabu-sabu, atau ganja, tetapi obat-obatan seperti dextro, komik, tramadol, arprazolam, merlopam, jadi obat-obatan,” katanya.
Para pemuda ini memilih konsumsi obat-obatan, karena memang harga lebih terjangkau, murah, mudah di dapat, terutama di warung-warung. Konsumsinya jumlahnya tidak sedikit, bahkan ada yang konsumsi dengan meraciknya bersama bahan lainnya seperti lotion obat nyamuk. Kandungannya bisa membuat ‘fly’.
Para pecandu ini direhabilitasi gratis, sampai pulih, agar tidak ketergantungan lagi. Nantinya, mereka juga akan diikutkan pada program pasca rehabilitasi, agar tidak kembali mengkonsumsi obat-obat tersebut, diberikan pelatihan sehingga bisa berkegiatan aktif.
Kasie Rehabilitasi BNNK Cilacap dr Septi Pramudowardani mengatakan para pasien di Klinik Sehati BNNK Cilacap yang direhab ini berusia antara 12 sampai 43 tahun. Tujuh diantaranya masih usia pelajar.
“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi mereka menggunakan obat-obatan, seperti karena masalah keluarga, pengaruh lingkungan, tingkat kerohaniannya, jadi kita berusaha permasalahannya dimana, kita tarik satu persatu,” katanya.
Selama tahun 2019 ini, BNNK Cilacap AKBP Triatmo Hamardiyono mengamankan satu orang pelaku pengedar narkoba, jaringan Jakarta, dengan barang bukti seberat 1,9 gram sabu. Saat ini pelaku sudah divonis hukuman selama 6 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cilacap.
Dalam upaya pencegahan, kerjasama dengan berbagai instansi dalam pelaksanaan program pengembangan wawasan anti narkoba, program BNNK Goes to School, dan bekerjasmaa dengan Polres Cilacap serta Kesbangpol Kabupaten Cialcap dengan membentuk Desa Bersih dari narkoba atau Desa Bersinar.