SERAYUNEWS– Rekapitulasi nasional untuk semua daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) telah usai pada Selasa (13/3/2024) dini hari WIB. Dari rekapitulasi itu diketahui suara parpol dan caleg untuk DPR RI.
Di Jateng VI ada nama penyanyi Nafa Urbach. Nafa maju untuk DPR RI melalui Partai NasDem di dapil yang meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Temanggung tersebut.
Nafa mampu mendapatkan suara terbanyak di internal NasDem untuk dapil Jateng VI. Nafa mendapatkan 67.652 suara. Nafa Urbach memang sudah melakukan sosialisasi sejak lama. Dia beberapa kali terlihat berada di acara yang berlangsung di dapil Jateng VI.
Di dapil Jateng VI, ada delapan kursi DPR RI yang tersedia. Jika merujuk pada suara parpol, maka PDI Perjuangan yang mendapatkan suara terbanyak. Jika menggunakan metode penghitungan Saint Lague, maka PDI Perjuangan akan mendapatkan tiga kursi dari Jateng VI.
Sementara, lima kursi lainnya akan dibagi rata pada PKB, Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem. Karena Nafa Urbach adalah yang paling banyak mendapatkan suara di NasDem, maka satu kursi milik Nasdem akan didapatkan oleh Nafa.
Hanya saja soal penetapan kursi ini masih harus menunggu mekanisme di KPU. KPU akan melakukan penetapan kursi setelah proses rekapitulasi suara secara nasional tuntas.
Jika Nafa kemungkinan melenggang ke Senayan, maka komedian Narji tidak akan melenggang ke Senayan. Narji maju sebagai caleg DPR RI untuk dapil Jateng X. Jateng X meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang.
Dari rekapitulasi yang sudah KPU lakukan, Narji hanya berada di posisi tiga internal PKS. Sementara, PKS sendiri tidak mendapatkan kursi dari Jateng X. Jateng X didominasi oleh Golkar dan PKB. Penyanyi dangdut lawas yakni Ashraff Abu akan melenggang ke Senayan. Sebab dia mendapatkan suara terbanyak di internal Golkar.
Proses rapat pleno rekapitulasi nasional masih berlangsung hingga saat ini. Masih ada beberapa provinsi yang belum diplenokan secara nasional. Nantinya, setelah proses di KPU rampung, bisa jadi akan ada proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses di MK akan berlangsung jika ada parpol yang mengajukan gugatan atas hasil penghitungan KPU ke MK. Jika proses di MK selesai maka proses di MK akan jadi forum terakhir penentuan kursi parpol dan caleg. Mereka yang terpilih dalam Pemilu 2024 akan menjabat selama lima tahun ke depan.