SERAYUNEWS-KPU Kota Tegal akan melaksanakan debat pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Tegal, Rabu (23/10/2024) malam. Rencananya debat tersebut akan mulai pukul 19.30 WIB sampai 21.30 WIB dan live di stasiun TV dan channel YouTube.
Dikutip dari Instagram KPU Kota Tegal, disebutkan bahkan debat pasangan calon akan live di stasiun televisi TVRI Jawa Tengah, channel YouTube KPU Kota Tegal, dan channel YouTube Diskominfo Tegal Kota.
Ada tiga pasangan calon yang bakal berdebat dalam acara tersebut. Pasangan nomor urut 1 adalah Edy Suripno-Akhmad Satori. Pasangan tersebut diuruskan PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Gelora.
Pasangan nomor urut 2 adalah Dedy Yon Supriyono-Tazkiyyatul Muthmainnah. Pasangan tersebut diusulkan Gerindra, PKB, PPP, PBB, PAN.
Pasangan nomor urut 3 adalah Faruq Ibnul Haqi-Muhammad ‘Ashim Adz-Dzorif Fikri. Pasangan tersebut diusulkan Golkar, PKS, NasDem, dan PSI.
Tiga pasangan tersebut akan adu visi dan misi. Mereka akan berdebat untuk mempertahankan argumen terkait visi dan misi yang mereka usung. Perdebatan itu diharapkan akan memberikan pandangan dan pemahaman bagi para calon pemilih terkait visi dan misi dari para pasangan calon.
Pilkada Kota Tegal kali ini sampai tahapan kampanye. Di masa kampanye para pasangan calon memiliki kesempatan untuk mengungkapkan visi dan misinya. Mereka juga memiliki kesempatan untuk menarik minat para pemilih.
Salah satu cara yang difasilitasi KPU Kota Tegal terkait menarik minat pemilih adalah membuat atau membuka debat secara terbuka. Sehingga dari acara itu diharapkan ada gambaran dari masing-masing pasangan calon.
Masa kampanye Pilkada Kota Tegal akan selesai pada 23 November 2024. Setelah itu adalah masa tenang pada 24 November sampai 26 November 2024. Di masa tenang tak ada kampanye dan alat peraga kampanye akan dilucuti.
Di masa tenang pula adalah kesempatan menjaga kondusivitas jelang pemungutan suara. Adapun pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kota Tegal adalah pada 27 November 2024.
Pada tanggal 27 November 2024, para pemilih memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya. Setelah pemungutan suara akan dilangsungkan penghitungan suara.
Mereka yang kalah dalam penghitungan suara memiliki kesempatan untuk mengajukan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Nantinya jika ada yang mengajukan sengketa, maka putusan Mahkamah konstitusi akan jadi rujukan KPU Kota Tegal untuk penetapan calon terpilih.
Namun jika tak ada yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, maka KPU Kota Tegal bisa langsung melakukan penetapan calon terpilih.