SERAYUNEWS– OAP (32) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan kini bisa menghirup udara bebas. Dia bisa kembali ke kampung halaman setelah mendapat program pembebasan bersyarat.
Napi asal Pasuruan Jawa Timur ini bebas setelah menjalani hukuman di Nusakambangan akibat terlibat kasus narkotika dan dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009.
Setelah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, OAP dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
OAP telah menjalani hukuman di Lapas Permisan Nusakambangan selama beberapa tahun terakhir. Selama di dalam pembinaan, ia menunjukkan perubahan positif melalui partisipasinya dalam berbagai program kegiatan kemandirian maupun kerohanian.
Untuk itu, pihak lapas menilai bahwa OAP telah menunjukkan kemajuan signifikan dan komitmen untuk memperbaiki diri.
Kasi Binadik, Andar Saenur Warikas menyampaikan, proses pemberian Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, termasuk berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Nusakambangan.
“Yang bersangkutan telah menjalani masa pidana 2/3 dan berkelakuan baik, selanjutnya melengkapi syarat administratif seperti surat jaminan, surat pernyataan, dan berkas lainnya,” ujarnya, Sabtu (5/10/2024).
Selanjutnya, WBP yang mendapatkan program pembebasan bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Bapas, Kejaksaan dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani Pembebasan Bersyarat.
Diketahui Nusakambangan adalah pulau yang ada di selatan Cilacap. Di pulau ini memang ada lembaga permasyarakatan, termasuk lembaga permasyarakatan khusus narkoba. Mereka warga binaan mendapatkan pembinaan di lapas untuk menjadi bekal ketika sudah kembali bermasyarakat.
Adapun aturan pembebasan bersyarat memang dimungkinkan. Dalam UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan memang diatur tentang pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat menurut UU tersebut adalah proses pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan untuk integrasi dengan keluarga dan masyarakat.
Disebutkan, mereka yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana selama 9 bulan, dapat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat.
Berdasarkan UU Pemasyarakatan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Pertama, Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal 9 bulan. Kedua, berperilaku baik selama 9 bulan terakhir masa pidana.
Ketiga, Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat. Keempat, memiliki keyakinan bahwa program pembinaan narapidana dapat diterima oleh masyarakat.
Kemudian, perlu ada kelengkapan dokumen untuk bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Pertama, dokumen salinan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. Kedua, laporan perkembangan pembinaan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
Ketiga, laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan. Keempat, surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri. Kelima, salinan register F dan daftar perubahan dari Kepala Lapas. Keenam, pernyataan dari narapidana dan jaminan kesanggupan dari keluarga atau pihak terkait.