SERAYUNEWS- Beberapa waktu yang lalu, driver ojek online (ojol) menuntut legalitas status mereka dan keinginan agar menjadi karyawan tetap, bukan lagi menjadi mitra seperti saat ini.
Tuntutan ini selaras dengan ketakutan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan fenomena ekonomi gig atau ekonomi serabutan.
Kekhwatiran ini Jokowi nyatakan saat Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) XXII dan Seminar Nasional 2024 yang disaksikan melalui tayangan langsung YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, amis, 19 September 2024.
Bagi pengusaha, model ekonomi ini memungkinkan mereka untuk menghemat biaya. Dengan merekrut pekerja lepas, perusahaan tidak perlu menyediakan tunjangan tambahan seperti yang diberikan kepada karyawan tetap.
Hal ini dapat membantu perusahaan mengurangi risiko keuangan, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Perusahaan ojek online seperti Gojek dan Grab sering menyebut para drivernya dengan istilah mitra. Status itu menggambarkan hubungan para driver dengan perusahaan.
Raksasa teknologi Uber mempopulerkan hubungan mitra dan menjadi standar hingga sekarang.
Dengan status tersebut, perusahaan menyebut mitra sebagai wirausaha yang bekerja dengan jam kerja dan penghasilan fleksibel.
Namun, mitra tak mendapatkan hak pekerja karena statusnya itu, dari batasan jam kerja hingga berbagai tunjangan, termasuk seperti Tunjangan Hari Raya.
Di Swis, hakim memutuskan driver online harus mendapatkan hak untuk pegawai biasa. Termasuk mendapatkan tunjangan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Hal ini karena perusahaan bukanlah perantara, tapi menentukan tarif, mengendalikan aktivitas pengemudi dan menerbitkan faktur ke pelanggan.
Pada tanggal 13 September 2021, Pengadilan Banding Amsterdam telah memutuskan bahwa pengemudi Uber adalah karyawan. Putusan tersebut menyatakan bahwa hubungan antara pengemudi dan platform adalah hubungan majikan-karyawan modern’.
Di Inggris, pengadilan memutuskan seluruh pengemudi Uber akan mendapat upah minimum (gaji) layaknya karyawan. Selain mendapatkan upah minimum karyawan, pengemudi Uber di Inggris juga mendapatkan jatah hari libur dan terdaftar dalam program pensiun terhitung sejak 17 Maret 2021.
Ada beberapa negara lain yang juga memutuskan driver online sebagai karyawan seperti di Spanyol dan Malaysia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku sudah membentuk regulasinya. Namun untuk penerapan akan sangat tergantung pada Menteri Ketenagakerjaan di kabinet yang akan datang.
“Yang saya tahu karena kita melaksanakan konsultasi publik dua minggu lalu di Tebet, mereka sangat menunggu kehadiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), sangat senang dan sangat menunggu. Saya sampaikan kami sudah siap, tinggal menunggu proses lebih lanjut, disetujui menteri baru nanti,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri di Gedung DPR (13/9/2024).***(Kalingga Zaman)