SERAYUNEWS – Masyarakat terutama para pekerja tentunya mengharapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemberi kerja. Lantas bagaimana aturan THR ojek online yang belakangan ini tengah menjadi perhatian?
Cek bocoran kapan aturan THR ojol terbit dan apa isinya. Para pengemudi ojek online atau ojol juga berharap bisa mendapatkan THR seperti pekerja pada umumnya.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tengah mempersiapkan penerbitan Surat Edaran (SE) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).
Langkah ini diambil sebagai respons atas tuntutan para pengemudi ojol yang menginginkan kepastian mengenai hak mereka atas THR menjelang Hari Raya.
Pada 17 Februari 2025, sekitar 700 pengemudi ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Mereka menuntut agar perusahaan aplikasi memberikan THR sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun.
Selain itu, para pengemudi juga menyoroti potongan tarif yang dianggap terlalu tinggi dan program layanan dengan upah murah yang merugikan mereka.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menemui para pengemudi dan memberikan ultimatum kepada perusahaan aplikasi untuk memenuhi hak-hak para ojol.
Kemnaker menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan aplikator memberikan THR kepada pengemudi ojol.
Penting untuk dicatat bahwa THR yang diberikan harus berupa uang tunai, bukan dalam bentuk sembako, meskipun beberapa aplikator sempat mengusulkan alternatif tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa SE mengenai THR untuk karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan akan dikeluarkan pada Rabu, 5 Maret 2025.
Sementara itu, SE khusus untuk pengemudi ojol diusahakan terbit pada akhir pekan ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa pemerintah akan mengimbau perusahaan aplikator digital untuk memberikan tunjangan atau bantuan hari raya bagi para mitra pengemudi.
“Untuk ojol, kita usahakan akhir minggu ini,” kata Menaker Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (4/3/2025).
Lantas apa isi SE aturan THR ojol? Meskipun detail resmi SE THR untuk pengemudi ojol belum dipublikasikan, beberapa poin penting yang diharapkan akan tercantum antara lain:
Kewajiban Pemberian THR: Perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan THR kepada pengemudi ojol sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.
Bentuk THR: THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk memastikan fleksibilitas penggunaan oleh pengemudi.
Waktu Pemberian: THR harus disalurkan paling lambat 30 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, memberikan waktu yang cukup bagi pengemudi untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Besaran THR: Besaran THR diharapkan setara dengan satu kali UMP di masing-masing daerah, menyesuaikan dengan standar biaya hidup lokal.
Kriteria Penerima: Penentuan kriteria pengemudi yang berhak menerima THR, termasuk pertimbangan tingkat keaktifan dan durasi kemitraan, untuk memastikan keadilan dalam distribusi.
Pemberian THR bagi pengemudi ojol menghadapi beberapa tantangan, terutama terkait status mereka sebagai mitra kerja atau pekerja lepas.
Status ini membuat penerapan regulasi THR yang umumnya berlaku bagi pekerja formal menjadi kompleks. Oleh karenanya, diperlukan kerjasama antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan perwakilan pengemudi untuk merumuskan kebijakan yang adil dan implementatif.
Dengan diterbitkannya SE THR ini, diharapkan kesejahteraan pengemudi ojol dapat meningkat, dan hubungan antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi menjadi lebih harmonis.
Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja di era ekonomi digital.
Penting bagi semua pihak untuk terus memantau perkembangan terkait SE THR ini dan memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi ojol sebagai bagian dari ekosistem transportasi modern dapat terjamin, dan mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih sehahtera.
***