Cilacap, serayunews.com
Tak butuh waktu lama jajaran Sat Reskrim Polresta Cilacap untuk mengungkap kasus tersebut. Polisi berhasil menangkap dua orang perempuan tersangka yang warga Cilacap yakni KS (26), PCO (25) serta pria berinisial FP (21).
Kapolres Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reskrim AKP Gurbacov membeberkan modus para pelaku. Dia mengatakan, para pelaku masuk ke dalam Aspol melewati pintu gerbang asrama. Pada saat kejadian dalam keadaan pintu gerbang tertutup namun tidak terkunci.
“Kemudian para pelaku mengambil sejumlah burung-burung beserta sangkarnya yang berada di teras dan samping bangunan asrama korban. Para pelaku memindahkan burung-burung curian tersebut dengan menggunakan sarana sepeda motor milik pelaku,” ujar Gurbacov, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: [insert page=’satreskrim-polresta-cilacap-ringkus-25-tersangka-pencurian’ display=’link’ inline]
Adapun sejumlah burung yang mereka curi yakni 14 ekor burung merpati dan 3 ekor burung kicau. Para pelaku juga mencuri berikut sangkar burungnya.
“Di tempat lain saja pasti akan kami ungkap maka moto kita selama pelaku tindak pidana masih menginjakkan kaki di bumi akan kami ungkap dan tangkap. Kecuali sudah masuk ke bumi tidak akan kami cari, tapi ini malah mencari-cari sampai di Aspol,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial KS kepada polisi mengakui sebagai otak pelakunya. Dia mengaku tidak tahu bahwa lokasi yang mereka curi berada di asrama polisi, karena saat beroperasi mencuri sedang dalam pengaruh miras.
“Dua burung kami jual laku 500 ribu, satu lepas, 14 merpati digoreng di hotel karena lagi main jadi kami goreng sekalian di situ. Saya nggak tahu itu asrama polisi tahunya perumahan, gara-gara mabok jadi karena pengaruh alkohol,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para tersangka kena pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.