Purbalingga, serayunews.com
Kepala Satpol PP Purbalingga Suroto melalui Kasi Tibum Sutrisno menyampaikan pihaknya melakukan operasi pada Senin (27/09/2021). Sejumlah wilayah di kawasan kota yang disisir yakni kawasan Alun-alun, ruas jalan Pieere Tendean, dan jalan Wiramenggala.
“Melaksanakan patroli keamanan wilayah ke tempat-tempat yang diduga terdapat pelanggaran lokasi berjualan PKL dan sebagainya, di antaranya tiga lokasi tersebut,” katanya, Senin (27/9/2021).
Hasil dari patroli tersebut, didapati sejumlah pelanggar, di antaranya adalah pedagang yang membuka lapak di area trotoar. Hal itu merupakan bentuk pelanggaran perda. Oleh karenanya para pelanggar ditindak mulai dari peringatan secara lisan, sampai pernyataan tertulis.
“Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kab Purbalingga, disebutkan pada pasal 12 huruf (a) disebutkan bahwa, Setiap orang dan atau Badan dilarang berjualan atau berdagang, menyimpan dan atau menimbun barang di ruang milik jalan,” katanya.
Dijelaskan, di kawasan Jalan Kapten Pierre Tendean terjaring sebanyak satu orang PKL. Sedangkan di kawasan trotoar Jalan Wiramenggala, ada delapan orang. Para pelanggar dikenakan saksi. Mulai dari teguran lisan, sampai tertulis.
“Teguran lisan dilakukan, selain itu juga dilakukan penertiban dan pembinaan PKL. Memindahkan lokasi berjualan PKL untuk bergabung ke shelter PKL PFC di halaman GOR Goentoer Darjono,” katanya.