Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas menangkap seorang pemuda berinisial WS (21), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Pemuda tersebut ditangkap setelah diketahui telah melakukan tindakan persetubuhan pada anak di bawah umur berinisial OL (16), warga Kecamatan Cilongok.
Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, WS sendiri diamankan oleh pihaknya pada saat di rumahnya.
“Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban melaporkan kasus tersebut kepada kami, dan kami bergerak cepat dengan mengamankan yang bersangkutan,” ujar dia, Kamis (6/1/2022).
Berry menambahkan, kasus tersebut bermula pada bulan Januari 2021. Pelaku mengajak korban ke salah satu hotel di kawasan objek wisata Baturraden. Saat itu OL masih berusia 15 tahun.
“Saat itu pelaku menjemput korbannya, kemudian oleh tersangka, korban dibawa ke arah Baturraden dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di Baturraden korban dibawa ke kamar hotel hingga pelaku menyetubuhi korban,” kata dia.
Setelah beberapa saat, orang tua korban yakni WN (36), mendapati informasi tersebut dirinya merasa tidak terima karena anaknya hamil usia dua bulan dan mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 50 kali. Kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Hingga akhirnya Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan WS, pada Selasa (4/1/2022).
“Berbekal keterangan korban dan saksi-saksi, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.