
SERAYUNEWS — Kasus dugaan penipuan yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial Dika terus berkembang.
Hingga Minggu (31/05/2026), jumlah korban yang melapor mencapai 13 orang dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp2 miliar.
Kasus ini mulai mencuat setelah Kusyanti mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada 13 Mei 2026 untuk meminta pendampingan hukum.
Langkah tersebut kemudian membuka dugaan praktik penipuan yang diduga telah berlangsung dan menimpa sejumlah nasabah lainnya.
Mayoritas korban berasal dari kalangan pensiunan, mulai dari pensiunan aparatur sipil negara (ASN), purnawirawan Polri, hingga mantan guru yang mengandalkan dana pensiun untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Sampai siang ini, berati sudah ada 13 orang yang datang ke klinik hukum, mereka korban kasus yang sama,” kata kuasa hukum korban, Djoko Susanto, Minggu (31/05/2026).
Menurutnya, jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring semakin banyaknya masyarakat yang mengetahui kasus tersebut.
“Ini seperti jamur dimusum hujan,” ujarnya.
Bertambahnya jumlah korban memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di sektor perbankan.
Djoko Susanto yang dikenal dengan sapaan Djoko Kumis menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya dapat lebih proaktif dalam mengawasi aktivitas lembaga keuangan, terutama jika terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan nasabah.
“Tidak mesti harus dengan adanya laporan. Contohnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masa harus menunggu laporan? Ini kan bodoh banget, lembaga pengawas lho,” kata dia.
Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak besar terhadap kehidupan para korban yang sebagian besar merupakan pensiunan.
Salah satu korban, Murjito, dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp320 juta. Korban lainnya, Sunarto, merugi hingga Rp224 juta.
Akibat skema yang diduga dijalankan pelaku, gaji pensiun Sunarto disebut masih dipotong sebesar Rp3.165.000 per bulan selama 13 tahun ke depan. Kondisi itu membuat dirinya hanya menerima sekitar Rp460.000 setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sementara korban lain bernama Miskiyo mengaku sempat meminta pencairan Rp100 juta dari total pinjaman Rp300 juta yang diajukan untuk membeli rumah. Namun, sisa dana yang seharusnya menjadi haknya diduga tidak pernah diterima.
Djoko menegaskan kasus yang dialami para korban tidak dapat dipandang sebagai sengketa perdata biasa. Menurutnya, perkara tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana perbankan dan penipuan.
Tim kuasa hukum saat ini telah memperoleh hak substitusi untuk mendampingi para korban dalam seluruh proses hukum, termasuk pelaporan resmi ke Polresta Banyumas.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Jangan tunggu korban lebih banyak lagi. Ini menyangkut hajat hidup para pensiunan yang uangnya dikuras habis hingga menyisakan beberapa ratus ribu rupiah saja,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana pensiun masyarakat dan dugaan penyalahgunaan kepercayaan nasabah oleh oknum yang memiliki akses di lingkungan perbankan.