CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Langkah polisi menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Desa Surusunda Kecamatan Karangpucung di apresiasi warga internet (Netizen). Sebagian besar netizen berharap agar para penegak hukum maupun Tim Saber Pungli mengungkap persoalan pungutan liar (Pungli) di wilayah masing masing. Para netizen menilai, masih banyak pungli pada instansi pemerintahan lainnya.
Program Operasi Nasional Agraria sertifikasi tanah merupakan program pembuatan sertifiat tanah gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Seperti salah satu netizen, Jati warga Kecamatan Gandrungmangu ini. Menurutnya, pungutan liar juga tidak hanya terjadi pada PRONA. Tetapi, pelayanan di surat pengantar di tingkat Kecamatan juga dipungut biaya. Meskipung nilainya kecil, Ia menilai hal itu tidak pantas.
“Sekalian pak coba check desa Karanganyar,kecamatan Gandrungmangu,biasanya minta stempel buat surat pengantar ke kecamatan warga dipungut biaya yang katanya buat isi kas atau biaya administrasi,itu juga saya rasakan waktu meminta surat pengantar untuk mengurus SKCK dan E ktp,mungkin uang Rp5000 atau Rp10000 nilainya tidak terlalu besar,tapi kelakuan perangkat/petugas yang melakukan pungutan itu yang harus diberantas dan sangat tidak pantas bagi seorang “yang katanya” pelayan masyarakat
dan semoga ada pejabat terkait yang membaca dan mengetahui serta melakukan tindakan tegas atas keluhan dari warga semacam ini,” ungkapnya.
Beberapa netizen lainnya mencoba memberi pencerahan terkait pungli pada kasus PRONA tersebut. Seperti netizen, Hafis Mandasia, menurutnya, adanya pungutan pada PRONA harus dibedakan mana yang dikategorikan pungutan liar (Pungli), Mana yang pungutan resmi.
“Perlu dibedakan juga mana yang masuk di Katagori Pungli, Mana yang Pungutan Resmi ,Mana yang Masuk dalam Swadaya Masyrakat Kalau ga salah untuk Pengurusan Sertipikat tanah yang Melalui Program Prona Yang Gratis adalah Biaya yang Masuk kepenerimaan Negara dan itu ada di tingkat BPN kalau BPN melakukan Pungutan atau Menarik Biaya itu yang jelas Masuk Pungli.Tapi kalo Pengurusan dan semua Tahapan Proses di tingkat Desa Tidak ditanggung Biayanya oleh Negara, tetapi ditanggung oleh Pemohon Sendiri Dengan Bentuk Swadaya. Dengan persetujuan bersama melalui Musyawarah Panitia dengan Masyarakat. Jadi saya kira itu tidak masuk katagori Pungli asal wajar sesuai Kebutuhan RAB dan penggunaanya dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan kebutuhan Pemohon. Contoh untuk bayar Matere,Bayar Patok,Bayar Pendampingan Pengukuran,Bayar Rapat-Rapat, Bayar Pengumpulan Data Yuridis ( Pencarian Riwayat Tanah di C ) dan Lain-lain yang semuanya itu tidak di biayai oleh Negara,” paparnya.
Baca Juga :
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Desa Surusunda Kecamtan Karangpucung, Senin (31/1/2017) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Pada operasi tersebut, dugaan sementara terakit pungutan liar di Desa tersebut bermodus kegiatan penyuluhan dan musyawarah Program Sertifikat Tanah Proyek Nasional (Prona) di Balai Desa.(adi)