SERAYUNEWS – Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri. Jangan lupa baca niat zakat fitrah sebelum menyerahkannya.
Zakat ini tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai sarana pembersih diri dari segala kekurangan yang ada selama bulan Ramadan.
Hukum membayar zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, serta orang yang merdeka. Mengenai hal tersebut, Rasulullah SAW telah bersabda:
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah, sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin” (HR Bukhari).
Sebelum menunaikan zakat fitrah, penting bagi kita untuk memahami bacaan niat dan tata cara yang tepat agar zakat yang dikeluarkan dapat memenuhi syarat dan sah menurut hukum Islam.
Sebelum membayar zakat fitrah, orang yang membayar zakat (muzakki) harus membacakan niat terlebih dahulu. Berikut ini bacaan niat zakat fitrah sesuai dengan orang yang akan dizakati:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzamuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitrii ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama anak laki-laki), fardu karena Allah Ta’ala.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama anak perempuan), fardu karena Allah Ta’ala.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakilkan Orang Lain
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (…) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta’ala.”
Kelompok orang yang wajib membayar zakat memiliki tiga syarat:
Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok atau beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas yang sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47 ribu per jiwa. Nominal ini dapat berbeda di berbagai wilayah.
Dalam ketentuan zakat fitrah, ada beberapa waktu membayar zakat berdasarkan hukumnya:
Anda dapat langsung membayarnya kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahik) atau melalui amil zakat agar lebih merata dan tepat sasaran.
Setelah petugas amil menuntun muzaki untuk membaca niat zakat fitrah, penerima zakat harus mendoakan pemberi zakat. Bacaan doa mustahik:
Jarakallâhu fî mâ a’thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja’alahu laka thahûran.
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang kau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Dengan memahami dan menerapkan panduan ini, Anda dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar dan sesuai tuntunan syariat Islam. Jangan lupa untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum Idul Fitri tiba!
***