
SERAYUNEWS – Kelurahan Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, terus mendorong tertib administrasi kependudukan dengan memfasilitasi pasangan suami istri yang selama ini menikah siri agar memperoleh akta nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Melalui inovasi pendampingan tertib nikah yang diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Lurah Krandegan Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah kelurahan secara aktif mendampingi warga dalam proses legalisasi pernikahan tanpa dipungut biaya.
Hingga Juni 2026, program tersebut telah membantu tujuh pasangan memperoleh dokumen pernikahan resmi dan pengakuan hukum dari negara.
Lurah Krandegan, Sudirman, mengatakan program tersebut lahir dari masih adanya pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum.
Berdasarkan pendataan pemerintah kelurahan, diperkirakan masih terdapat sekitar 30 pasangan yang menjalani pernikahan siri dan belum memiliki akta nikah dari KUA.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada warga. Dengan status pernikahan yang sah, keluarga dapat memiliki dokumen administrasi yang lengkap, termasuk penerbitan Kartu Keluarga,” kata Sudirman usai menjadi saksi salah satu pasangan yang melangsungkan pernikahan tercatat di KUA Kecamatan Banjarnegara, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, seluruh proses pendampingan dilakukan secara gratis. Bahkan, warga yang berasal dari luar daerah tetapi telah berdomisili di Kelurahan Krandegan juga mendapat bantuan pengurusan administrasi kepindahan tanpa biaya.
Sudirman berharap program tersebut dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk membantu masyarakat yang masih menjalani pernikahan tidak tercatat.
“Semoga semakin banyak warga yang terdorong untuk meresmikan pernikahannya sehingga memperoleh perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.
Program pendampingan tertib nikah di Kelurahan Krandegan berjalan melalui kolaborasi lintas sektor. Pemerintah kelurahan menggandeng Kecamatan Banjarnegara, perangkat RT/RW, serta penyuluh keluarga berencana (KB) untuk mendata dan mendampingi warga yang belum memiliki akta nikah.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap seluruh pasangan yang selama ini menikah siri dapat memperoleh legalitas pernikahan dan hak-hak administrasi yang lebih lengkap.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Kecamatan Banjarnegara, Muhamad Ngunwan, mengapresiasi langkah Kelurahan Krandegan yang aktif membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan.
Menurutnya, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum sehingga dapat menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari, terutama bagi perempuan dan anak.
Ia menjelaskan, istri yang menikah siri tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut hak nafkah apabila suami mengabaikan kewajibannya. Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat juga berpotensi mengalami kendala dalam pemenuhan hak-hak keperdataan, termasuk urusan administrasi dan warisan.
“Pernikahan yang tercatat memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga. Karena itu kami mengimbau masyarakat yang masih menikah siri untuk segera mengurus pencatatan pernikahannya,” katanya.
Muhamad Ngunwan juga menepis anggapan bahwa biaya menjadi kendala utama masyarakat untuk menikah secara resmi.
“Pelaksanaan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya. Masyarakat yang ingin menikah resmi dapat datang langsung ke KUA dan akan kami layani dengan biaya nol rupiah,” katanya.
Melalui program pendampingan tertib nikah tersebut, Kelurahan Krandegan berharap seluruh warga memiliki dokumen hukum yang sah sehingga hak-hak keluarga dapat terlindungi secara optimal.
Program pendampingan nikah resmi gratis yang dijalankan Kelurahan Krandegan menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas pernikahan. Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga melindungi hak-hak perempuan dan anak serta mendukung tertib administrasi kependudukan.