Banjarnegara, serayunews.com
Penutupan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akibat meningkatnya kasus Covid-19. Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk upaya mengurangi risiko penyebaran virus Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara Agung Yusianto melalui Kepala Bidang Destinasi Yosep Handoko mengatakan, sesuai dengan surat dari BPCB Nomor : 2431/F7.4/HM.01.00/2021 tertanggal 19 Juli 2021 tentang Penutupan Layanan Cagar Budaya.
Dalam surat itu menyebutkan penutupan layanan cagar budaya untuk kunjungan dan pemanfaatan situs cagar budaya yang dikelola oleh BPCB ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid 19. Sementara Dieng merupakan bagian dari cagar budaya, sehingga Dinas Pariwisata Banjarnegara masih menutup objek tersebut hingga 2 Agustus mendatang.
“Surat dari BPCB ini menyebutkan penutupan dilakukan mulai 21 Juli hingga 2 Agustus 2021, dan setelah itu masih akan dievaluasi lebih lanjut dengan situasi dan kondisi, sehingga kami selaku pengelola wisata dataran tinggi Dieng patuh dan akan menutup sesuai dengan surat tersebut,” katanya.
Menurutnya, jika nantinya diperpanjang, maka pihaknya juga akan mengikuti aturan terkait pembukaan objek wisata yang ada di dataran tinggi Dieng. Sebab beberapa objek wisata Dieng masuk dalam cagar budaya, seperti candi dan lainnya.
Dengan adanya surat tersebut, maka sejumlah kegiatan yang sedianya akan dilakukan pada akhir Juli dan awal Agustus nanti kembali ditunda, termasuk rencana Dieng Culture Festival (DCF) yang sudah menjadi agenda tahunan akan kembali dilakukan secara virtual.
“Terkait pelaksanaan DCF, kita harus kembali melakukan koordinasi dengan Pokdarwis, yang jelas pelaksanaanya akan dilakukan secara virtual seperti tahun 2020 lalu,” katanya.