
CILACAP, SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi melarang penggunaan kendaraan odong-odong atau kereta kelinci sebagai angkutan orang. Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cilacap Nomor 500.11.1/5700/21/Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Odong-odong/Kereta Kelinci untuk Angkutan Orang di Wilayah Kabupaten Cilacap yang ditetapkan pada 13 Juli 2026.
Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah, instansi, sekolah, BUMN, BUMD, hingga masyarakat untuk tidak lagi memanfaatkan odong-odong sebagai sarana mengangkut penumpang di jalan umum.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Annisa Fabriana mengatakan, penerbitan surat edaran itu bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mengedukasi masyarakat agar menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.
“Jadi di SE tertanggal 13 Juli 2026, sudah jelas Bu Plt Bupati menyampaikan bahwa odong-odong adalah kendaraan bukan dimaksudkan untuk angkutan orang,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Annisa menjelaskan, lahirnya surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pengusaha angkutan umum yang sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap maraknya operasional odong-odong di Kabupaten Cilacap.
Menurutnya, persoalan itu sempat dibahas dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Cilacap. Dari hasil pembahasan tersebut muncul rekomendasi agar pemerintah daerah menerbitkan aturan mengenai penggunaan odong-odong.
“Jadi kemarin teman-teman dari pengusaha angkutan merasa keberatan kemudian audiensi dengan DPRD,” katanya.
“Dari hasil itu, mereka menyarankan adanya pengaturan tentang kendaraan odong-odong di Kabupaten Cilacap. Sehingga lahirlah SE ini,” imbuh Annisa.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa odong-odong bukan merupakan angkutan umum karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kendaraan tersebut juga tidak memiliki dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan orang, tidak memiliki jaminan asuransi kecelakaan, serta dokumen kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Karena itu, pemerintah memandang perlu menerapkan larangan penggunaan odong-odong sebagai angkutan orang demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Annisa menegaskan, Plt Bupati Cilacap telah memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga para camat untuk segera menyosialisasikan isi surat edaran kepada masyarakat.
“Bu Plt Bupati juga sudah memerintahkan Camat untuk mensosialisasikan warga masyarakatnya, bahwa odong-odong itu bukan angkutan orang,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari sisi keselamatan, kendaraan odong-odong memang tidak dirancang sebagai kendaraan pengangkut penumpang.
“Dari sisi keselamatan dan kontruksi itu memang bukan untuk angkutan orang, artinya tidak memenuhi standar teknis,” ungkapnya.
Isi surat edaran juga menginstruksikan kepala OPD agar tidak menggunakan odong-odong dalam kegiatan kedinasan maupun di luar kedinasan. BUMN, BUMD, dan Perumda diminta melakukan langkah serupa.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap diminta menginstruksikan seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP sederajat, agar tidak menggunakan odong-odong untuk mendukung kegiatan operasional sekolah.
Para camat juga diminta mengedukasi masyarakat agar tidak menjadikan odong-odong sebagai sarana aktivitas warga maupun kegiatan rekreasi di jalan umum.
Tak hanya itu, surat edaran juga melarang perusahaan karoseri maupun bengkel umum bermotor di Kabupaten Cilacap menerima pembuatan atau perakitan kendaraan odong-odong yang diperuntukkan sebagai angkutan orang.
“Bengkel maupun karoseri kita larang juga untuk membuat atau menerima pesanan dari pengusaha di Cilacap yang memesan berupa odong-odong yang dimaksudkan untuk mengangkut orang,” tegasnya.
Meski demikian, terkait sanksi bagi bengkel atau karoseri yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, Annisa menyebut pemerintah daerah masih akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian.
“Untuk teknis, nanti saya akan bicarakan dahulu dengan Kadishub. Tidak hanya dengan Dishub, tetapi dengan pihak kepolisian juga nanti ada pembicaraan,” katanya.
Di balik kebijakan tersebut, Pemkab Cilacap juga menyiapkan solusi bagi para pelaku usaha odong-odong agar tetap memiliki ruang berusaha tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
Annisa mengusulkan agar odong-odong nantinya dialihkan menjadi kendaraan wisata yang beroperasi terbatas di dalam kawasan objek wisata, bukan di jalan raya.
“Mungkin nantinya odong-odong ini dapat menjadi kendaraan wisata, dan operasinya nanti di dalam objek wisata, bukan lintas wisata,” ujarnya.
Menurutnya, konsep tersebut masih akan dibahas bersama Dinas Pariwisata. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya menerapkan larangan, tetapi juga memberikan alternatif yang dapat dimanfaatkan para pelaku usaha.
“Kalau beroperasi di dalam wisata itu baru masuk. Artinya kita tidak sedang melarang namun tanpa solusi. Tapi nanti dibicarakan dulu dengan Dinas Pariwisata. Dan kalau odong-odong ini menjadi kendaraan wisata, menurut saya itu akan jauh lebih baik,” pungkasnya.