Cilacap serayunews.com
Dalam kesempatan itu, ada kesepakatan terkait enam poin perjanjian tentang mekanisme yang memperbolehkan Ojol melakukan pengambilan dan pengantaran penumpang di areal terminal dan stasiun.
Sebelumnya, Ojol hanya boleh mengambil penumpang di zona hijau atau radius 50 hingga 100 meter dari areal terminal dan stasiun.
Adapun enam poin yang disepakati antara lain, tidak ada lagi zona merah di Kabupaten Cilacap, memperbolehkan Ojol mengambil penumpang di kawasan terminal dan stasiun dengan menunjukkan bukti orderan kepada Opang.
Kemudian, Ojol tak boleh mengambil orderan offline atau manual di kawasan Opang. Lalu mewajibkan Ojol menggunakan atribut di kawasan Opang. Ada juga penentuan batasan shalter atau ngetem ojol. Lalu, apabila terjadi pelanggaran akan ada penyelesaian dengan cara kekeluargaan.
Dalam penandatanganan kesepakatan itu, juga hadir perwakilan dari pihak Kemenhub, Kepolisian, serta asosiasi angkutan umum.
Perwakilan ojek pangkalan, Sadikin mengatakan, kesepakatan tersebut sudah mendapat persetujuan semua pihak. Termasuk perwakilan Kemenhub dan Organda. Sehingga, pihaknya tinggal mengikuti saja.
“Semua sudah sepakat, kami hanya mengikuti saja,” katanya sesaat setelah acara penandatanganan kesepakatan tersebut, Selasa (12/6/2022).
Sementara, Ketua Aliansi Ojol Cilacap, Sony Falaini, menyambut baik adanya kesepakatan tersebut. Menurutnya, ke depan semua pihak dapat bekerjasama dengan baik tanpa ada perselisihan.
“Alhamdulillah, ikhtiar kami dalam hal zona merah selama 5 tahun terakhir bisa tercapai. Semoga semua bisa bekerja dengan baik,” ujarnya.
Di sisi lain, kata Sony, pihaknya juga mewarkan kepada Opang untuk bergabung ke Ojol secara khusus, terutama pada aplikasi Gojek dan Grab. Dengan begitu, akan secara sistematis baik Ojol dan Opang akan terintegrasi segara langsung.
“Nah, kalau misalnya ada yang sudah sepuh dan tidak bisa mengoprasikan aplikasi, bisa didaftarkan anak atau keturunannya,” ungkapnya.