Purbalingga, serayunews.com
Perkara kasus oknum guru yang merudapaksa tujuh siswanya itu, telah masuk ke meja hijau. Di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, perkara ini sudah masuk tahap tuntutan.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
“Tuntutan (sidang) sudah, 20 tahun,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Agusta Gunawan, Rabu (14/09/2022).
Dalam sidang tuntutan di PN Purbalingga, Selasa 30 Agustus 2022 lalu, pembaca tuntutan adalah JPU, Gusti Rai Adriani dari Kejari Purbalingga.
ASP didakwa dengan pasal 81 ayat 1, 3, 5 Jo pasal 76 D UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan dakwaan alternarif Pasal 81, ayat 2, 3 dan 5 Jo pasal 76 D UU No 23 tahun 2002.
Adapun pemimpin sidanh tuntutan kala itu adalah hakim Agung Kristianto dengan hakim anggota Hayadi dan Lucy Ariesti, serta Panitera Pengganti Sulastri. Sidang secara tertutup untuk umum.
“Agenda sidang dalam waktu dekat adalah putusan. Jadwalnya pada tanggal 23 September 2022,” ujar Agusta.
Kasus ini bermula terbongkarnya dugaan asusila ASP, seorang guru di salah satu SMP Negeri di Purbalingga yang merudapaksa tujuh siswanya. Aksi ASP sejak 2013 hingga 2021.
Dalam perkembangannya, ASP tak sendirian melakukan aksi bejatnya. Ada pelaku lain, yakni seorang mantan murid laki-laki. Yang bersangkutan juga jadi terdakwa dan menjalani sidang dengan berkas berbeda.