Cilacap, serayunews.com
Kepala Kejari Cilacap melalui Kasi Intel Dian Purnama menyebutkan, bahwa berkas perkara telah dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu (02/02/2022).
Adapun tim JPU (jaksa penuntut umum) yang menangani yakni Meitri Listyoningrum, SH., Samikun, S.Pd, SH, MH, dan Bambang Supriyanto, SH.
“Hari ini JPU Kejari Cilacap melimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap kasus pencabulan yang melibatkan guru berisinisial MAYH terhadap 13 korban anak di bawah umur yang tidak lain adalah muridnya sendiri,” ujarnya.
Dian menjelaskan pasal yang didakwakan yakni pasal 81 ayat (2), ayat (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Jika mengacu pada isi pasal 81 ayat 2 dan 4, maka terdakwa akan diancam hukuman antara 5 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Saat ini berkas sudah diterima pengadilan untuk segera diadili,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan oleh oknum Guru Agama dan Matematika berinisial MAYH tersebut terungkap, setelah beberapa korban mengadu pada orang tuanya, selanjutnya pada 9 Desember 2021 terungkap. Sedangkan perkara dilimpahkan dari Polres Cilacap ke Kejari pada tanggal 20 Januari 2022.