SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Tindakan tak senonoh ini dilakukan oleh oknum perangkat desa berinisial KUS (57) warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Sedangkan anak perempuan yang menjadi korban yakni AMP (15) perempuan warga Kabupaten Pemalang yang berdomisili di Kalibagor. Peristiwa tersebut dilakukan di Masjid di Kecamatan Kalibagor.
“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (11/5/24) sekira pukul 21.30 WIB dengan pelaku seorang oknum perangkat desa,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K, Minggu (13/10/2024).
Dijelaskan, kronologi awalnya pada hari Sabtu (11/5/24) sekira pukul 21.00 WIB, korban membeli minuman, kemudian meminumnya bersama dengan teman. Setelah meminum ingin tiduran di dalam masjid sambil mainan HP menyambungkan wifi. Saat main HP karena merasa pusing sehingga korban tertidur sedangkan teman korban ada di luar masjid.
Saat korban tertidur, terbangun sudah ada pelaku KUS di dekatnya dengan celananya yang sudah diturunkan dan korban berusaha menyingkirkan menggunakan kaki namun karena korban setengah sadar sehingga tidak bisa menyingkirkan KUS.
“Modusnya adalah KUS melakukan persetubuhan terhadap korban di TKP saat korban tertidur karena mengonsumsi minuman beralkohol,” kata Kompol Andryansyah.
Kasat Reskrim menambahkan, keesokan harinya saat korban bangun buang air kecil merasa di sekitar kemaluannya ada gang aneh. Lalu korban kembali ke kamar dan temannya baru cerita kepada korban bahwa semalam disetubuhi. Karena takut temannya ini tidak memberitahu korban pada saat itu.
Satu bulan kemudian korban yang tidak datang bulan membeli alat testpack dan melakukan cek dengan hasil garis dua. Satu minggu kemudian korban menemui KUS meminta pertanggung jawaban. KUS menjawab bahwa dia mau bertanggung jawab, ini uang untuk menggugurkan. KUS juga meminta korban tidak melaporkan orang tuanya dan melapor Polisi, namun korban menolak.
Sat ini KUS berikut barang bukti pakaian korban dan surat visum et Repertum diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. KUS dijerat dengan Pasal Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.