SERAYUNEWS- Setelah menjalani sidang disiplin, oknum TNI yang di duga melakukan penganiayaan di salah satu tempat, mendapatkan sanksi disiplin berat.
Komandan Denpom IV/1 Purwokerto, Letnan Kolonel Cpm Irianto kepada sejumlah awak media membenarkan, bahwa AP merupakan anggotanya.
“AP telah menjalani persidangan dan dapat sanksi disiplin. Atas petunjuk langsung dari pimpinan atas, sudah kami berikan hukuman disilpin, hukuman berat,” ujar dia, Kamis (18/1/2024).
Menurut Komandan Denpom, sanksinya dia tidak dapat sekolah dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun. Hal itu cukup berat, menimbang AP merupakan seorang perwira TNI.
Sebelumnya AP juga telah di bawa ke Pomdam IV/Diponegoro Semarang, hingga kemudian kembali ke Purwokerto pada, Selasa (16/1/2024) malam. Dia menjalani sidang pada, Rabu (17/1/2024).
Kemudian untuk dua wanita yang melapor menjadi korban kekerasan fisik oleh AP, menurut Komandan Denpom IV/1 Purwokerto baru sebatas pengaduan.
“Kami sudah menerima aduan tersebut. Akan kami pelajari dulu pengaduannya,” kata dia.
Sebelumnya, dua orang wanita yakni MA (18) dan BR (23), melalui Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Purwokerto, mengaku telah melaporkan kasus kekerasan fisik.
Keduanya melapor ke Denpom IV/1 Purwokerto, kekerasan fisik tersebut mereka buktikan dengan sejumlah foto luka dan pemeriksaan pihak medis.