Purbalingga, serayunews.com – Selama 14 hari ke depan Polres Purbalingga melaksanakan Operasi Patuh Candi 2020. Pada masa pandemi seperti sekarang ini, ada yang beda dari Operasi Patuh Candi. Selain prioritas sasaran pelanggaran berlalu lintas, polisi juga sosialisasikan penerapan protokol kesehatan.
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi’ Maulla menyampaikan, Operasi Patuh Candi dilaksanakan sejak 23 Juli sampai 5 Agustus mendatang. Tiga prioritas sasaran yakni, pelanggaran helm, melawan arus dan kelengkapan kendaraan.
“Nah dimasa pandemi covid ini, kami juga sosialisasikan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, memakai masker diantaranya,” kata AKBP Muhammad Syafi’, Jumat (24/07/2020).
Penggunaan masker saat ini menjadi hal wajib bagi masyarakat, termasuk saat berkendara. Setidaknya hal itu bisa menjadi upaya pencegahan penyebaran covid 19. Sosialisasi dilakukan untuk menyadarkan masyarakat dalam rangka merubah kebiasaan baru.
“Tujuan lain yaitu mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta adaptasi kebiasaan baru untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Operasi Patuh Candi kali ini, lanjut Kapolres, secara teknis juga berbeda. Dalam operasi ini, skema penindakan yaitu represif 20 persen, preemptif 40 persen dan preventif 40 persen. Operasi ini melibatkan instansi lain seperti TNI, Dinas Perhubungan (Dinhub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Di tengah pandemi ini, kami tindakan penilangan atau represif prosentasenya lebih kecil,” katanya.
Tujuan Operasi ini yaitu terwujudnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, turunnya angka kecelakaan lalu lintas, berkurangnya titik kemacetan, terwujudnya situasi dan kondisi Kamseltibcar lantas yang mantap.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Indri Endrowati mengatakan, pada hari pertama, pihaknya mengeluarkan 19 lembar surat tilang kepada pelanggar lalu lintas. Selain itu 19 pelanggar juga diberi teguran. (Amin)