SERAYUNEWS – Polri termasuk Polresta Banyumas, akan memulai pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023, Senin (10/7/2023). Terdapat 14 pelanggaran yang jadi target dari polisi.
Operasi Patuh Candi 2023, akan berlangsung hingga 23 Juli 2023 mendatang. Kegiatan ini akan berlangsung selama dua pekan ke depan, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas.
Dalam pelaksanannya nanti, petugas di lapangan akan menyasar semua jenis pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan fatalitas.
Penindakan terhadap sasaran pelanggaran, akan memadukan dua mekanisme penindakan tilang yaitu tilang elektronik (Etle) berupa ETLE Statis dan ETLE Mobil, serta tilang manual.
Selain menggunakan dua mekanisme tersebut, Polda Jawa Tengah beserta seluruh jajaran Polres, akan mengenakan ETLE Mobile Drone untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.
Tak hanya menegakkan hukum, tetapi seluruh petugas juga akan menertibkan melalui edukasi, teguran, dan imbauan. Pelaksanaannya akan berjalan secara humanis dan harapannya, tak ada komplain dari masyarakat.
1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan HP saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dengan perlengkapan standar.
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak di lengkapi STNK.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP.