
BANJARNEGARA, SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarnegara mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026.
Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari itu, polisi menangkap dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Operasi Pekat Candi 2026 digelar mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Kabupaten Banjarnegara.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarnegara, AKP Damar Iskandar, mewakili Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk penyalahgunaan narkotika.
“Dalam Operasi Pekat Candi 2026, kami berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba dengan dua orang tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan,” ujar AKP Damar Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Sabtu (18/7/2026).
Tersangka pertama berinisial TR (30), warga Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara. Polisi menangkapnya di rumahnya pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan TR, petugas menyita satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram, satu potongan sedotan, satu unit telepon genggam, serta satu alat hisap (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial FS (32), warga Desa Pucang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,18 gram, satu bungkus rokok bekas, selembar potongan kertas berwarna emas, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata AKP Damar.
AKP Damar menjelaskan, Operasi Pekat Candi merupakan agenda rutin kepolisian untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti penyalahgunaan narkotika, perjudian, peredaran minuman keras ilegal, hingga tindak kriminal lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menegaskan, Polres Banjarnegara akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penegakan hukum yang tegas. Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen bekerja untuk masyarakat demi menciptakan rasa aman. Keamanan tidak hadir dengan sendirinya, tetapi harus diwujudkan melalui kerja sama aparat keamanan, pemerintah, para pemangku kepentingan, dan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Polres Banjarnegara berharap pengungkapan kasus selama Operasi Pekat Candi 2026 menjadi peringatan bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sekaligus memperkuat komitmen bersama mewujudkan Kabupaten Banjarnegara yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.