CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Cilacap mengancam enggan mensukseskan Program Operasi Nasional Agraria sertifikasi tanah, pasca adanya kejadian OTT di Desa Surusunda Kecamatan Karangpucung.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Cilacap, Teguh Budi Suhartono mengatakan, setelah informasi adanya OTT di Desa Surusunda Kecamatan Karangpucung menyebar, sejumlah Kepala Desa merespon negatif. Pasalnya, ada beberapa biaya yang dibebankan kepada pemohon atau masyarakat yang mengikuti PRONA sertifikasi tanah tersebut. Biaya tersebut diantaranya patok tanah, materai, konsumsi serta pemberkasan.
“Prona sebenarnya tidak sepenuhnya gratis, ada biaya lain terkait operasional pengukuran dan patok. Itu yang sebagian masyarakat tidak mengetahui. Dengan adanya kasus OTT di Desa Surusunda, kita para kepala desa yang terkena program tersebut jadi takut. Jadi kontraproduktif dengan program Prona,” jelasnya saat dihubungi serayunews.com, Kamis (2/2/2107).
Baca Juga :
Dijelaskannya, pada saat proses pengukuran, hanya ada satu petugas pengukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara, luas bidang tanah yang diukur membutuhkan tenaga pengukur lebih dari satu orang. Kemudian, ada standar patok tanah yang sudah ditentukan dari BPN. Jumlah patok yang dibebankan kepada pemohon, menyesuaikan dengan luas bidang tanah yang akan disertifikasi. Selanjutnya, biaya konsumsi tenaga pengukur.
“Memang tidak ada anggaran dari APBD maupun APBD untuk biaya biaya tersebut. Jadi pemohon atau masyarakat yang menanggung, itupun melalui musyawarah,” kata Teguh yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sidareja ini.
Lebih lanjut dijelaskan, sebanyak 66 Kepala Desa di Kabupaten Cilacap hari ini berkumpul untuk menyikapi persoalan tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum pada kasus OTT Desa surusunda Kecamatan Karangpucung.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum Paguyuban Kepala Desa seluruh Indonesia, karena masalah seperti ini juga terjadi di Kabupaten Tegal dan Sidoarjo. Jadi atas nama paguyuban, sikap kami nanti tidak mau melaksanan Program Prona di Kabupaten Cilacap. Namun demikan, kami tetap menghormati proses hukum pada kasus Desa Sindangsari dan akan lebih berhati hati dalam menentukan kebijakan pada pemerintahan di desa,” tegasnya.(adi)