Cilacap, serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, pelaku pembunuhan berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya dilatarbelakangi emosi karena sering di marahi oleh korban.
“Luapan emosi terhadap korban, karena jarang diajak ngobrol, sering diomelin walaupun yang bersangkutan sering membantu berjualan bubur, namun tidak dianggap dengan keluarganya, ini emosi yang sudah menumpuk terhadap ibu kandungnya,” ujar Kapolres saat gelar pres rilis di halaman Mapolres Cilacap, Kamis (09/09/2021).
Menurut Kapolres, saat peristiwa kejadian pembunuhan itu, korban sempat melawan saat disekap dari belakang oleh pelaku, kemudian membunuh dengan golok yang diambil di dalam rumah.
“Tersangka kita kenakan Pasal 338 dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) Polisi amankan sejumlah barang bukti seperti kaos hitam milik pelaku, pakaian korban, satu bilah pedang dan satu bilah golok.
Adapun kronologi kejadian pembunuhan berawal pada Rabu (08/09) sekitar pukul 10.00 WIB, salah satu warga yang sedang berada didalam kamar kosnya mendengar teriakan dari sebelah kamar kos, kemudian mendapati pelaku sedang menyekap korban Wasitoh (43) dari belakang dengan menggunakan tangan kiri, lalu menarik korban ke arah belakang sambil pelaku RS (23) meraih golok dengan tangan kanan yang kemudian diayunkan ke arah kepala korban.
Melihat korban dalam keadaan luka sabetan golok dari pelaku warga tersebut takut karena kondisi pelaku yang masih membawa senjata tajam, kemudian ia lari memanggil bantuan warga dan pihak kepolisian. Namun ketika kembali ke lokasi kejadian, didapati korban sudah terkapar bersimbah darah di depan pintu kamar kosnya, sedangkan pelaku tidak ada dilokasi TKP. Kemudian Polisi dan TNI bersama warga mengejar dan menangkap pelaku.