SERAYUNEWS– Polisi menangkap seseorang berinisial NR (27), warga Kecamatan Bukateja Purbalingga. Pasalnya lelaki yang sehar-hari bekerja sebagai kuli bangunan tersebut, kedapatan memiki narkotika jenis sabu.
Pelaku juga mengaku, menggunakan barang haram tersebut karena terbelit masalah keluarga.
“Tersangka membeli narkotika jenis sabu secara online. Setelah bertransaksi kemudian barang dia ambil di suatu tempat untuk selanjutnya dia konsumsi,” ungkap Wakapolres Purbalingga, Kompol Donny Krestanto dalam konferensi pers, Jumat (1/3/2024).
Menurut Wakapolres, pengungkapan kasus terjadi pada Selasa (20/2/2024) sekira jam 21.00 WIB. Petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga, sedang melakukan observasi di daerah-daerah yang jadi lokasi bertransaksi narkotika jenis sabu.
Saat berada di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, petugas mendapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Setelah pemeriksaan, barang berupa narkotika jenis sabu ada padanya.
“Ketika pemeriksaan telepon genggamnya, juga ada bukti komunikasi dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka kami amankan berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti di antaranya 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk putih narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,34 gram. Kemudian 1 buntalan tisu warna putih, 1 bungkus bekas rokok dan 1 unit handphone.
Tersangka mengaku, sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu melalui Facebook. Dia yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 150 ribu pada pembelian pertama dan Rp 280 ribu pada pembelian kedua.
Dia juga mengakui, mengkonsumsi sabu untuk menghilangkan masalah pribadi dan masalah keluarga. Terakhir dia mengkonsumsi sabu pada, Senin (19/2/2024) lalu.
Wakapolres menambahkan, tersangka kena jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Pelaku bisa kena pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian juga pidana denda, paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.