Purwokerto, serayunews.com
Dalam satu bulan terakhir, kepengurusan perizinan layanan kesehatan yang diajukan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas melalui stand atau gelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Purwokerto mencapai lebih dari 30. Sebagian pengajuan dari klinik serta izin praktek tenaga kesehatan.
“Ada peningkatan pengajuan perizinan layanan kesehatan, baik tempat praktik, klinik, atau rumah sakit yang membuka layanan kesehatan baru,” kata petugas Dinkes Kabupaten Banyumas di MPP Purwokerto, Irma Wardaningsih, Selasa (29/6).
Menurut Irma, beberapa pengajuan ada yang sudah dilengkapi dengan berkas-berkas. Namun ada juga yang datang untuk berkonsultasi atau menanyakan kelengkapan persyaratan terlebih dahulu. Biasanya yang menanyakan kelengkapan persyaratan merupakan pengajuan izin baru.
“Kalau di Mal Pelayanan Publik ini, kita hanya menerima berkas pengajuan perizinan, kemudian akan kita teruskan ke kantor Dinkes untuk dilakukan penecekan data, serta visitasi lokasi,” jelasnya.
Saat ini untuk kepengurusan perizinan rumah sakit, klinik hingga izin praktik tenaga kesehatan memang lebih mudah dan cepat.
Dinkes Kabupaten Banyumas sejak dua tahun terakhir sudah membuka pendaftaran kepengurusan perizinan bidang kesehatan di MPP Purwokerto.
Layanan perizinan satu pintu yang diterapkan di Kabupaten Banyumas mempermudah berbagai macam kepengurusan perizinan, termasuk perizinan di bidang kesehatan. Berkas pengajuan perizinan untuk rumah sakit, klinik maupun praktik tenaga kesehatan, bisa langsung diajukan ke stan Dinkes di MPP Purwokerto.