SERAYUNEWS – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu terobosan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui penguatan lembaga koperasi.
Program ini tak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga desa, tetapi juga menciptakan sistem usaha kolektif yang transparan dan berkelanjutan.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian besar pada pembentukan koperasi ini, terutama dalam hal penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten.
Bahkan, dengan pengelolaan yang baik, potensi keuntungan dari koperasi ini bisa mencapai 90 persen. Lantas, bagaimana cara mendaftar dan membentuk Koperasi Desa Merah Putih di tahun 2025?
Berikut panduan lengkap yang perlu Anda ketahui.
Koperasi Desa Merah Putih adalah program nasional untuk membentuk koperasi di seluruh desa di Indonesia. Tujuannya adalah memperkuat ekonomi lokal melalui sistem koperasi yang profesional dan dikelola oleh masyarakat sendiri.
Program ini juga dirancang sebagai solusi untuk:
Memberdayakan ekonomi desa.
Meningkatkan akses warga terhadap barang dan jasa penting.
Membangun ekosistem bisnis desa yang sehat dan kompetitif.
Pembentukan koperasi ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025, yang menjadi pedoman resmi pendirian KDMP.
Periode pelaksanaan program berlangsung dari Maret hingga Juni 2025, jadi pastikan desa Anda sudah mulai bersiap dari sekarang.
Pembentukan KDMP memiliki dua jalur utama, tergantung kondisi desa:
Untuk Desa yang Belum Memiliki Koperasi Aktif
Pembentukan dimulai dari nol, melibatkan sosialisasi, musyawarah desa, dan pengurusan legalitas koperasi baru.
Untuk Desa yang Sudah Memiliki Koperasi
Prosesnya lebih menitikberatkan pada integrasi ke dalam sistem KDMP atau revitalisasi koperasi yang kurang aktif.
Pemerintah Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) mengadakan rapat untuk mengidentifikasi potensi desa dan kebutuhan masyarakat.
Sosialisasi dilakukan kepada warga desa mengenai tujuan, manfaat, dan tata cara pembentukan KDMP.
Musyawarah desa khusus digelar untuk membahas:
Nama koperasi (contoh: Koperasi Desa Merah Putih Mekar Sari).
Jenis usaha yang akan dijalankan.
Besaran modal dasar koperasi.
Jumlah dan komposisi anggota awal.
Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi.
Catatan: Nama koperasi wajib diawali dengan “Koperasi”, diikuti “Desa Merah Putih”, lalu nama desa.
Pendiri koperasi mengadakan rapat khusus untuk menyusun Akta Pendirian.
Berita acara rapat disiapkan sebagai syarat pembuatan akta notaris.
Akta Pendirian diajukan ke notaris.
Setelah itu, akta diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi.
Setelah pengesahan, koperasi harus mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dipilih, misalnya:
Toko sembako desa.
Klinik atau layanan kesehatan desa.
Usaha logistik dan pengiriman.
Layanan jasa pertanian atau perikanan.
Jika desa sudah memiliki koperasi aktif, langkah selanjutnya adalah integrasi atau revitalisasi, tergantung kondisi koperasi:
Penyesuaian pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) agar sesuai dengan sistem KDMP.
Tidak perlu membentuk koperasi baru.
Dilakukan revitalisasi melalui:
Evaluasi kinerja koperasi yang ada.
Restrukturisasi manajemen koperasi.
Kemungkinan penggabungan dengan koperasi lain.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan koperasi desa benar-benar berfungsi dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Koperasi Desa Merah Putih 2025 adalah program strategis pemerintah yang berfokus pada kemandirian ekonomi desa melalui penguatan koperasi.
Baik desa yang belum memiliki koperasi maupun yang sudah punya koperasi, dapat bergabung dalam program ini sesuai dengan kondisi masing-masing.
Jika Anda adalah perangkat desa, anggota BPD, atau masyarakat yang ingin melihat desa lebih maju dan mandiri, maka ikut serta dalam pembentukan KDMP adalah langkah penting yang patut diambil.
Segera koordinasikan dengan pemerintah desa dan mulai prosesnya sekarang!
***