
SERAYUNEWS – Berikut ini adalah informasi tentang cara membuat Kartu Pekerja Jakarta 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pekerja dan buruh dengan penghasilan menengah ke bawah.
Salah satu bentuk nyata dari kebijakan tersebut adalah peluncuran Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), program bantuan multifungsi yang tidak hanya membantu meringankan biaya hidup, tetapi juga memberikan akses transportasi umum gratis di wilayah ibu kota.
Melalui program ini, para pemegang KPJ dapat menggunakan TransJakarta, MRT, LRT, hingga KRL Jabodetabek tanpa harus membayar ongkos perjalanan.
Kebijakan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Kartu Pekerja Jakarta, yang menegaskan bahwa setiap pemegang kartu berhak atas Kartu Layanan Gratis (KLG) sebagai alat akses transportasi publik.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI untuk menekan biaya hidup di perkotaan dan mendukung mobilitas para pekerja, sehingga pendapatan yang mereka miliki dapat dialokasikan untuk kebutuhan keluarga lain, seperti pendidikan dan kebutuhan pokok.
Manfaat dan Tujuan Kartu Pekerja Jakarta
Program Kartu Pekerja Jakarta dirancang dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi beban ekonomi masyarakat pekerja.
Dengan adanya bantuan ini, pekerja diharapkan tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam transportasi, tetapi juga terbantu dalam mengelola pengeluaran harian.
Selain manfaat transportasi, KPJ juga mencakup dukungan dalam pembelian bahan pangan pokok serta akses ke sejumlah program kesejahteraan lain yang dijalankan Pemprov DKI Jakarta.
Skema ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh warga ibu kota.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan, calon penerima KPJ harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Berikut ketentuannya:
-
Memiliki KTP DKI Jakarta.
Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Berpenghasilan maksimal sebesar UMP Jakarta ditambah 15 persen, atau setara dengan Rp 6.206.275 per bulan untuk tahun 2025.
Merupakan pencari nafkah utama dalam keluarga atau memiliki tanggungan.
Selain memenuhi kriteria di atas, pendaftar wajib menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
-
Fotokopi KTP DKI Jakarta.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Fotokopi Slip Gaji Terbaru.
Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan tempat bekerja.
Dokumen-dokumen tersebut nantinya digunakan untuk proses verifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta.
Langkah-langkah Membuat Kartu Pekerja Jakarta
Bagi warga yang sudah memenuhi persyaratan, berikut langkah pendaftaran KPJ seperti dilansir dari portal resmi Pemprov DKI Jakarta:
-
Siapkan seluruh dokumen administrasi. Pastikan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan aktif bekerja telah lengkap dan masih berlaku.
Unduh formulir pendaftaran. Calon penerima bisa mengunduh format formulir di tautan bit.ly/formatkpj.
Setelah diisi lengkap, kirimkan berkas digital ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id, dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Lakukan pendaftaran langsung. Pendaftar juga bisa mendatangi kantor Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja di wilayah domisili masing-masing dengan membawa dokumen fisik.
Tunggu proses verifikasi. Petugas Disnakertrans akan meneliti kelengkapan data dan memastikan kebenaran informasi yang diajukan.
Buka rekening di Bank DKI. Setelah data diverifikasi, peserta wajib membuka rekening baru di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000. Rekening ini digunakan sebagai media penyaluran manfaat KPJ.
Distribusi Kartu Pekerja Jakarta. Setelah seluruh tahapan selesai, kartu akan diserahkan langsung kepada penerima manfaat di lokasi distribusi yang telah ditentukan oleh Disnakertrans dan Bank DKI.
Melalui program Kartu Pekerja Jakarta ini, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih inklusif dan terjangkau, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat kelas pekerja.
Dengan beban biaya transportasi yang berkurang, kesejahteraan buruh dan pekerja di DKI Jakarta diharapkan semakin meningkat, sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota yang maju, sejahtera, dan berkeadilan sosial.
Demikian informasi tentang cara membuat Kartu Pekerja Jakarta. Semoga membantu.***








