SERAYUNEWS – Berikut ini adalah informasi tentang cara mencairkan dan KIP di bank.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengenyam pendidikan hingga tingkat menengah.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang berfungsi sebagai identitas penerima program.
Penerima KIP adalah anak berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria tertentu sebagai anak dari keluarga miskin.
Mengacu pada data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, besaran bantuan PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD/MI/sederajat mendapatkan Rp225.000 per semester atau Rp450.000 per tahun.
Untuk SMP/MTs/sederajat, bantuan yang diberikan adalah Rp375.000 per semester atau Rp750.000 per tahun.
Sementara itu, siswa SMA/SMK/MA/sederajat menerima Rp500.000 per semester atau Rp1.000.000 per tahun. Nominal ini diatur berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.
Tidak semua siswa secara otomatis menerima bantuan ini. Ada prioritas penerima, seperti anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu atau yang tinggal di panti sosial, korban bencana alam, hingga siswa yang pernah putus sekolah.
Anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan atau terancam putus sekolah, anak dengan kelainan fisik, korban PHK orang tua, anak yang tinggal di daerah konflik, maupun anak dari keluarga terpidana juga termasuk prioritas.
Bahkan siswa SMK di bidang pertanian, perikanan, pelayaran, dan kemaritiman masuk ke dalam sasaran program.
Bagi siswa penerima KIP, pencairan dana kini dapat dilakukan melalui ATM dengan proses yang relatif sederhana.
Namun, penting untuk memahami bahwa pencairan ini hanya dapat dilakukan di bank yang bekerja sama dengan program PIP, yakni BRI dan BNI.
Pastikan Anda mengetahui PIN KIP yang dimiliki. PIN ini akan digunakan saat melakukan transaksi pencairan. Selanjutnya, datanglah ke kantor cabang atau unit layanan BRI atau BNI terdekat.
Jangan lupa membawa dokumen persyaratan, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan buku tabungan rekening KIP siswa.
Setibanya di bank, temui petugas teller dan serahkan seluruh persyaratan yang diminta. Petugas akan memproses data dan melakukan verifikasi.
Apabila semua persyaratan terpenuhi dan data sesuai, dana bantuan akan langsung dicairkan ke rekening penerima atau dapat diambil tunai sesuai ketentuan.
Meski terlihat sederhana, beberapa penerima terkadang menemui kendala, seperti lupa PIN atau tidak membawa dokumen lengkap.
Oleh karena itu, penerima KIP disarankan untuk memastikan seluruh persyaratan telah siap sebelum datang ke bank.
Selain itu, informasi mengenai jadwal pencairan dan batas waktu pengambilan dana sebaiknya diperoleh terlebih dahulu, agar tidak terjadi keterlambatan yang berpotensi menggagalkan pencairan bantuan..
Pencairan dana PIP bukan hanya soal mengambil uang tunai, melainkan juga menjadi langkah nyata dalam mendukung keberlangsungan pendidikan anak-anak Indonesia.
Dana yang diterima diharapkan digunakan sepenuhnya untuk keperluan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, membayar transportasi, atau mendukung kegiatan belajar lainnya.
Dengan memahami prosedur pencairan yang benar, penerima KIP dapat memanfaatkan bantuan ini secara optimal.
Ke depan, diharapkan program ini mampu terus mengurangi angka putus sekolah dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.***