
SERAYUNEWS – Dunia perpajakan Indonesia terus berkembang seiring hadirnya sistem digital terbaru bernama Coretax DJP.
Sistem ini merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, serta integrasi data wajib pajak secara nasional.
Dengan adanya Coretax, proses administrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual kini bisa diakses secara online.
Hal ini tentu menjadi keuntungan tersendiri bagi para profesional seperti dokter, pengacara, notaris, arsitek, hingga pekerja lepas yang selama ini menghadapi tantangan dalam pengelolaan pajak.
Namun di sisi lain, sistem yang semakin canggih ini juga menuntut kepatuhan yang lebih tinggi.
Pengawasan menjadi lebih terintegrasi, sehingga wajib pajak perlu memahami aturan dengan lebih baik agar tidak terjadi kesalahan administrasi.
Salah satu hal penting yang perlu dipahami oleh wajib pajak orang pribadi adalah konsep Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Metode ini diperuntukkan bagi individu yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar.
NPPN memberikan kemudahan karena wajib pajak tidak perlu menyusun pembukuan secara rinci.
Sebagai gantinya, penghasilan neto dihitung berdasarkan persentase tertentu dari total penghasilan bruto sesuai dengan klasifikasi usaha.
Dalam praktiknya, terdapat dua metode penghitungan pajak, yaitu pembukuan dan pencatatan.
Pembukuan mengharuskan pencatatan seluruh transaksi secara detail, sedangkan pencatatan melalui NPPN jauh lebih sederhana karena hanya menggunakan persentase tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Mulai tahun pajak terbaru, pengajuan penggunaan NPPN dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP.
Inovasi ini memberikan kemudahan karena wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Prosesnya dimulai dengan masuk ke akun Coretax masing-masing. Wajib pajak kemudian perlu memastikan bahwa sertifikat elektronik atau kode otorisasi telah tersedia.
Setelah itu, pengguna dapat mengakses menu layanan administrasi dan memilih jenis layanan terkait pemberitahuan penggunaan NPPN.
Selanjutnya, wajib pajak diminta melengkapi data yang dibutuhkan dalam sistem, termasuk informasi terkait usaha dan klasifikasi lapangan usaha (KLU). Setelah semua data diisi dengan benar, permohonan dapat diajukan secara online.
Proses dianggap selesai ketika sistem menunjukkan status permohonan telah ditutup serta dokumen bukti penerimaan elektronik telah diterbitkan.
Dengan demikian, wajib pajak resmi menggunakan metode NPPN dalam perhitungan pajaknya.
Penggunaan NPPN dinilai lebih praktis, terutama bagi wajib pajak yang tidak memiliki kemampuan atau sumber daya untuk melakukan pembukuan lengkap.
Sistem ini mempermudah proses perhitungan pajak karena langsung mengacu pada persentase keuntungan bersih dari omzet.
Sebagai ilustrasi, seorang tenaga profesional dengan omzet miliaran rupiah tidak perlu lagi menghitung seluruh biaya operasional secara rinci.
Cukup dengan mengalikan omzet dengan persentase norma yang berlaku, maka penghasilan neto sudah bisa diketahui.
Dengan metode ini, waktu dan tenaga yang dibutuhkan untuk pengelolaan pajak menjadi lebih efisien.
Selain itu, risiko kesalahan perhitungan juga dapat diminimalkan karena mengikuti standar yang telah ditetapkan dalam regulasi perpajakan.
Demikian informasi tentang cara mengajukan NPPN di Coretax DJP. Semoga membantu.***