
SERAYUNEWS – Transformasi digital dalam layanan perpajakan di Indonesia terus berkembang.
Salah satu inovasi yang kini diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sistem Core Tax Administration System atau yang lebih dikenal dengan sebutan Coretax.
Sistem ini menjadi fondasi baru bagi administrasi perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan aman.
Melalui platform tersebut, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara daring dalam satu portal terpadu.
Namun, dalam proses penggunaannya terdapat satu fitur keamanan penting yang perlu dipahami oleh pengguna, yaitu kata sandi penandatanganan atau passphrase Coretax.
Fitur ini memiliki fungsi khusus yang berbeda dari kata sandi login biasa. Oleh karena itu, setiap wajib pajak disarankan memahami peran passphrase serta cara membuatnya agar tidak mengalami kendala saat melakukan aktivitas perpajakan secara digital.
Apa Itu Passphrase dalam Sistem Coretax?
Passphrase dalam sistem Coretax merupakan frasa sandi yang digunakan sebagai alat otorisasi untuk menandatangani dokumen elektronik secara digital.
Dalam praktiknya, passphrase berfungsi sebagai pengaman tambahan ketika wajib pajak melakukan aktivitas penting dalam sistem perpajakan.
Berbeda dengan password yang digunakan untuk masuk ke akun, passphrase dipakai ketika pengguna melakukan tindakan yang bersifat legal dan resmi, seperti menandatangani dokumen perpajakan.
Sebagai contoh, passphrase diperlukan saat wajib pajak ingin mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik, menggunakan sertifikat digital dari DJP, mengajukan permohonan perpajakan tertentu, hingga mengirim dokumen resmi melalui sistem Coretax.
Karena memiliki fungsi yang sangat penting, passphrase biasanya dibuat lebih panjang dan kompleks dibandingkan password biasa.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan keamanan data serta memastikan bahwa hanya pemilik akun yang dapat melakukan persetujuan dokumen secara digital.
Dengan adanya dua lapisan keamanan, yaitu password dan passphrase, sistem Coretax dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap data perpajakan pengguna.
Perbedaan Password Login dan Passphrase Coretax
Dalam sistem Coretax, password dan passphrase memiliki fungsi yang berbeda meskipun keduanya sama-sama berbentuk kata sandi.
Password digunakan sebagai identitas awal untuk mengakses akun wajib pajak. Tanpa password, pengguna tidak dapat masuk ke dashboard sistem Coretax.
Sementara itu, passphrase berfungsi sebagai alat otorisasi ketika pengguna ingin melakukan tindakan penting yang memerlukan persetujuan resmi.
Dengan kata lain, passphrase digunakan sebagai tanda tangan digital dalam sistem perpajakan.
Jika dianalogikan, password dapat dianggap sebagai kunci pintu rumah, sedangkan passphrase adalah kunci brankas yang berada di dalam rumah tersebut.
Artinya, passphrase memberikan lapisan keamanan tambahan yang lebih kuat untuk melindungi dokumen penting.
Untuk memastikan keamanan sistem, passphrase biasanya harus memenuhi beberapa kriteria tertentu.
Misalnya terdiri dari minimal delapan karakter serta menggabungkan huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol khusus.
Selain itu, passphrase juga sebaiknya berupa frasa yang cukup panjang agar lebih sulit ditebak oleh pihak lain, namun tetap mudah diingat oleh pemilik akun.
Cara Membuat Kata Sandi Penandatanganan di Coretax
Pembuatan passphrase dalam sistem Coretax sebenarnya cukup mudah dilakukan selama pengguna telah memiliki akun wajib pajak yang aktif.
Prosesnya dilakukan melalui portal resmi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses situs resmi Coretax melalui alamat coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.
Setelah halaman utama terbuka, pengguna dapat masuk ke akun dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta kata sandi yang terdaftar pada sistem DJP Online.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun, proses aktivasi akun perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum dapat menggunakan fitur yang tersedia.
Setelah berhasil masuk ke dalam sistem, pengguna dapat membuka menu Portal Saya yang terdapat pada dashboard utama akun.
Selanjutnya pilih menu Permohonan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital. Pada bagian ini, pengguna akan diminta memilih jenis sertifikat digital yang ingin digunakan.
Pilih opsi Kode Otorisasi DJP, kemudian masukkan passphrase sesuai dengan ketentuan keamanan yang berlaku di sistem.
Setelah passphrase diisi dengan benar, pengguna perlu mencentang pernyataan persetujuan yang tersedia pada halaman tersebut.
Langkah terakhir adalah menekan tombol Simpan untuk menyelesaikan proses pembuatan kata sandi penandatanganan.
Setelah proses ini selesai, passphrase akan digunakan setiap kali wajib pajak menandatangani dokumen elektronik dalam sistem Coretax.
Pentingnya Menyiapkan Passphrase Sejak Awal
Membuat passphrase sejak awal merupakan langkah yang sangat disarankan bagi wajib pajak yang menggunakan sistem Coretax.
Hal ini penting untuk menghindari kendala teknis ketika melakukan pelaporan pajak, terutama menjelang batas waktu pelaporan SPT tahunan.
Biasanya, pada periode mendekati tenggat waktu pelaporan, jumlah pengguna yang mengakses sistem akan meningkat secara signifikan.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan server menjadi lebih padat dan berpotensi menimbulkan gangguan teknis.
Dengan menyiapkan akun serta passphrase lebih awal, wajib pajak dapat memastikan bahwa semua fitur keamanan telah aktif sebelum digunakan untuk aktivitas perpajakan.
Selain itu, pengguna juga memiliki waktu lebih banyak untuk memperbarui data akun jika terjadi masalah seperti email yang tidak aktif atau nomor telepon yang berubah.
Dengan memahami fungsi passphrase dan cara membuatnya, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital dengan lebih aman dan efisien.
Sistem keamanan ini tidak hanya mendukung modernisasi administrasi pajak, tetapi juga melindungi identitas serta data hukum wajib pajak di dunia digital.***











