SERAYUNEWS- Transformasi digital dalam dunia pendidikan Indonesia kini memasuki babak baru.
Memasuki tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), resmi menerapkan kebijakan e-Ijazah. Ini sebuah sistem ijazah digital untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi pendidikan.
Melalui sistem ini, guru dan tenaga administrasi sekolah akan berperan aktif dalam proses verifikasi dan validasi (verval) data peserta didik.
Inovasi ini bukan sekadar mempersingkat proses birokrasi, tetapi juga mendorong transparansi dan mencegah pemalsuan dokumen pendidikan.
Dengan e-Ijazah, ijazah peserta didik kini tersimpan dalam sistem digital nasional yang terintegrasi.
Ini berarti keabsahan dokumen bisa cek kapan saja secara daring, tanpa harus membawa berkas fisik. Keunggulan lainnya, meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan dokumen akibat bencana atau kelalaian.
Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam regulasi tersebut, secara rinci ada penjelasan tentang proses, mekanisme, hingga tata kelola penerbitan e-Ijazah.
Untuk memastikan proses penerbitan ijazah digital berjalan sesuai prosedur, sekolah perlu melalui serangkaian tahap. Berikut panduan lengkapnya:
Persiapan Data oleh Sekolah
Proses Login ke Sistem e-Ijazah
Setelah seluruh data tervalidasi, operator sekolah bisa mulai login ke portal resmi e-Ijazah:
Login menggunakan akun sekolah yang telah didaftarkan sebelumnya. Jika terjadi kendala, segera koordinasi dengan dinas pendidikan setempat atau lakukan pendaftaran ulang akun.
Setelah berhasil masuk, lakukan pengecekan akhir data siswa meliputi:
Jika semua data valid, sekolah dapat melanjutkan ke tahap penerbitan.
Berikut adalah proses lengkap penerbitan e-Ijazah yang perlu diikuti satuan pendidikan:
1. Verval Data Siswa Lulusan
Sekolah memastikan seluruh data calon lulusan valid dan tidak bermasalah.
2. Pemberian Nomor Ijazah Nasional (NIN)
Setelah tervalidasi, sistem akan memberikan NIN secara otomatis kepada peserta didik.
3. Input Nomor SK Kelulusan
Sekolah memasukkan SK Kelulusan ke sistem e-Ijazah.
4. Penerbitan Format Ijazah
Sistem menghasilkan format ijazah digital lengkap dengan data siswa.
5. Unduh dan Cetak Ijazah
Format yang telah terbit diunduh dan dicetak sesuai ketentuan resmi.
6. Pasang Foto Siswa
Tempelkan foto peserta didik pada lembar cetak ijazah.
7. Tanda Tangan Kepala Sekolah
Kepala sekolah menandatangani ijazah dan membubuhkan stempel resmi.
8. Arsip Digital
Scan ijazah untuk disimpan secara digital sebagai dokumen arsip.
9. Penyerahan ke Siswa
Ijazah resmi diserahkan kepada siswa sebagai bukti kelulusan.
Penerapan e-Ijazah tahun 2025 merupakan langkah penting menuju digitalisasi penuh dalam dunia pendidikan Indonesia. Dengan sistem ini, proses penerbitan ijazah menjadi lebih aman, efisien, dan transparan.
Bagi sekolah, mengikuti panduan login dan verval e-Ijazah dengan benar adalah kunci agar tidak terjadi kendala saat proses penerbitan. Pastikan setiap tahapan dijalani secara teliti, mulai dari validasi data hingga penyerahan ijazah kepada siswa.
Dengan sistem yang terus dikembangkan oleh Kemendikbudristek, harapannya adalah seluruh satuan pendidikan siap menjalani era baru ini dengan lancar.