
SERAYUNEWS – Mendekati tahun anggaran baru, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menunjukkan apresiasi kepada tenaga pendidik melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Bantuan ini secara spesifik ditujukan kepada para guru yang berstatus Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dan belum memiliki sertifikasi pendidik, khususnya mereka yang mengajar di lingkungan Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA/MAK).
Bantuan ini hadir sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, meringankan beban ekonomi, serta memotivasi guru non-ASN agar terus meningkatkan kualitas dan mutu pembelajaran.
Untuk memastikan dana dapat tersalurkan, berikut adalah panduan lengkap mengenai kriteria penerima, alur pengecekan, dan mekanisme pencairan BSU Kemenag 2025.
Program BSU ini memiliki landasan hukum resmi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025, yang mengatur Petunjuk Teknis pemberian Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non-ASN pada RA dan Madrasah.
Bantuan ini disalurkan dengan mekanisme transfer langsung ke rekening penerima yang aktif. Besaran BSU ditetapkan sebesar Rp 300.000 per orang per bulan, dan dialokasikan untuk jangka waktu dua bulan dalam satu tahun anggaran.
Kemenag juga menekankan bahwa dana yang disalurkan harus diterima utuh oleh guru. Artinya, tidak boleh ada pemotongan atau pungutan dalam bentuk apa pun oleh pihak mana pun, kecuali potongan pajak yang berlaku.
Sasaran utama penerima BSU adalah guru non-ASN yang tercatat aktif dalam pangkalan data Kemenag.
Data yang valid akan ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Dirjen Pendis. Berikut adalah kriteria seleksi yang harus dipenuhi:
Langkah 1: Pengecekan Status Penerima BSU Melalui Portal SIMPATIKA
Proses pengecekan status penerima BSU dilakukan secara daring melalui sistem resmi Kemenag. Ini adalah langkah pertama yang krusial bagi calon penerima:
Langkah 2: Persiapan Dokumen Wajib (SPTJM dan Surat Kuasa)
Apabila status Anda dikonfirmasi sebagai penerima BSU, ada dua dokumen penting yang wajib diunduh dari portal SIMPATIKA dan dipersiapkan sebelum pencairan:
Langkah 3: Mekanisme Pencairan BSU di Bank Penyalur
Setelah ditetapkan, dana Bantuan Subsidi Upah akan disalurkan langsung ke rekening aktif penerima. Guru Non-ASN harus mendatangi bank yang ditunjuk oleh Kemenag, yaitu BRI atau BRI Syariah untuk mengaktifkan rekening atau mencairkan dana.
Dokumen wajib yang harus dibawa ke bank meliputi:
Bagi guru yang belum memiliki rekening atau diwajibkan membuka rekening baru, proses pembukaan rekening akan dilakukan di bank penyalur.
Setelah proses aktivasi selesai, Buku Rekening dan Kartu ATM akan diserahkan, dan dana BSU dapat dicairkan.
Bantuan yang telah ditetapkan dapat dihentikan atau dibatalkan penyalurannya apabila penerima mengalami salah satu kondisi berikut, karena tidak lagi memenuhi kriteria guru non-ASN aktif:
Demikian informasi tentang cara mencairkan BSU Kemenag.***