SERAYUNEWS – Satu hari menjelang Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-96 Tahun 2024, susunan upacara bendera menjadi hal patut dipersiapkan.
Termasuk, panduan susunan upacara di lapangan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) telah mengeluarkan pedoman resminya.
Mengacu panduan tersebut, ada salah satu susunan upacara berupa pembacaan sejarah singkat Hari Ibu. Oleh sebab itu, berikut adalah ulasan ringkasnya:
Mulanya, Peringatan Hari Ibu berawal dari Kongres Perempuan Indonesia I yang terselenggara pada tanggal 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta.
Kongres ini memiliki tujuan yaitu untuk mempererat hubungan antar organisasi perempuan di Indonesia serta membahas berbagai isu terkait hak, kebutuhan, dan kemajuan perempuan.
Salah satu keputusan penting dalam kongres ini adalah pembentukan sebuah organisasi federasi yang mandiri dengan nama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI).
Melalui PPPI, terjalin semangat juang yang menyatukan perempuan untuk bersama-sama dengan kaum laki-laki berjuang dalam meningkatkan derajat dan martabat bangsa Indonesia, serta memperjuangkan kemajuan dan peningkatan hak-hak perempuan di Indonesia.
Pada tahun 1929, PPPI berubah nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII). Lantas, perkumpulan tersebut mengadakan Kongres Perempuan II di Jakarta pada tahun 1935.
Kongres tersebut mengukuhkan peran perempuan sebagai Ibu Bangsa yang berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru. Lalu, pada tahun 1938 Kongres Perempuan Indonesia III berlangsung di Bandung.
Kemudian, pada kongres ketiga inilah ditetapkan tanggal 22 Desember sebagai Peringatan Hari Ibu.
Peringatan ini berikutnya disahkan dan diresmikan oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1969 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1969.
Keputusan itu menetapkan bahwa Hari Ibu tanggal 22 Desember merupakan hari nasional dan bukan hari libur.
Selanjutnya, inilah susunan upacara bendera Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024 di lapangan.
1. Penghormatan umum kepada inspektur upacara, komandan upacara memimpinnya.
2. Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara bahwa upacara siap dimulai.
3. Pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih, diiringi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh peserta.
4. Mengheningkan cipta, inspektur upacara memimpinnya.
5. Pembacaan naskah Pancasila, peserta upacara mengikutinya.
6. Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
7. Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu.
8. Menyanyikan hymne Hari Ibu.
9. Amanat inspektur upacara, searah dengan tema/subtema dan sesuai dengan ruang lingkup organisasi.
10. Menyanyikan Mars Hari Ibu.
11. Pembacaan doa.
12. Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara, bahwa upacara
telah selesai.
13. Penghormatan umum kepada inspektur upacara, komandan upacara memimpinnya.
14. Upacara selesai.
Demikian, susunan upacara bendera di lapangan untuk memperingati Hari Ibu yang tahun ini jatuh pada Minggu (22/12/2024). Teliti kembali pedoman dari KemenPPPA agar tidak keliru.
***